Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Ini Daftar Lengkap Jumlah Besarannya

- 2 Juni 2022, 11:51 WIB
Jadwal pemberian gaji ke-13 pada ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.
Jadwal pemberian gaji ke-13 pada ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. /Pixabay/EmAji/

DESKJABAR – Setelah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), ada pula gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.

Gaji ke-13 bagi ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan tahun 2022 ini akan segera cair.

Dilansir DeskJabar.com dari laman setkab.go.id, pencairan gaji ke-13 ini paling cepat Juli 2022.

Besaran gaji ke-13 bagi ASN/PNS, TNI, Polri dan pensiunan jumlahnya sama seperti gaji/pensiun pokok.

Baca Juga: 9 Adegan dalam Film KKN di Desa Penari yang Tidak Ada di Cerita Asli SimpleMan

Namun, bagi ASN/PNS, TNI, Polri yang masih aktif mendapatkan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Adapun daftar besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan diterima ASN/PNS, TNI dan Polri.

Dilansir DeskJabar.com dari laman djpb.kemnkeu.go.id, besaran gaji ke-13 tahun 2022 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Berikut ini daftar jumlah besarannya beserta instansinya:

Baca Juga: KLAIM Kode Redeem FF 2 Juni 2022, Permanen, Terbaru 1 Menit yang Lalu, GRATIS M1887 SG Ungu, Elite Dll, GARENA

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:

Baca Juga: Gaji ke- 13 di Pemkab Garut Segera Dibayarkan, Ini Surat Edaran Tentang Besaran dan Tanggal Pencairannya

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Baca Juga: Kisah Dawuh Gadis Remaja yang Menari Atas Keinginan Badarawuhi sebelum Ayu, KKN di Desa Penari

a. Pendidikan Sekolah Dasar / Sekolah Menengah Pertama/ sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000

- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu / sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000

Baca Juga: Kerinduan Kekasih Emmeril Kahn Mumtadz, Nabila Ishma “Hold My Hand Tight….”

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Strata 1 / Diploma Empat/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp7.769.000

Demikian jadwal pencairan gaji ke-13 ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan beserta daftar lengkap jumlah besarannya.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: setkab.go.id kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x