Kejari Muara Enim Lakukan Nota Kesepahaman dengan Pemda, Ini Kata Kepala Kejari Irfan Wibowo

- 28 April 2022, 09:14 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Irfan Wibowo melakukan nota kesepahaman dengan Pemda Muara Enim
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Irfan Wibowo melakukan nota kesepahaman dengan Pemda Muara Enim /

- Adanya aplikasi SIE DAYANG RINDU (Sistem Elektronik Pendampingan dan Pelayanan Hukum yang Ringkas Terpadu) merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Muara Enim

- Pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara yang awalnya masih konvensional (pemohon harus datang langsung ke Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk mengajukan permohonan pendampingan hukum) sekarang beralih ke sistem berbasis teknologi informasi yakni melalui E-Pendampingan SIE DAYANG RINDU.

Pemohon pendampingan hukum cukup duduk manis di satuan kerja masing-masing dan dapat dengan mudah mengajukan permohonan dengan mengakses E-Pendampingan SIE DAYANG RINDU di menu website https://kejari-muaraenim.kejaksaan.go.id

- Diharapkan dengan adanya aplikasi tersebut, dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh OPD/BUMN/BUMD Kabupaten Muara Enim.

Sehingga tujuan pendampingan hukum datun terhadap kegiatan proyek pembangunan di Kabupaten Muara Enim dapat terlaksana dengan baik secara tepat guna, tepat sasaran dan tepat mutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Pj. Bupati Muara Enim yakni Bapak Dr. H. Nasrun Umar, S.H., M.M menyampaikan dukungan terhadap Kejaksaan Negeri Muara Enim atas adanya terobosan pendampingan hukum berbasis teknologi informasi.

Diharapkan dengan adanya pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Muara Enim, tidak ada lagi keraguan SKPD untuk melanjutkan program pembangunan di Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga: Airlangga Tegaskan Pemerintah Larang Ekspor Semua Produk CPO dan Turunannya, Pelanggar Kena Sanksi Berat

Selanjutnya pada akhir acara disampaikan pengenalan secara umum dan simulasi pengajuan permohonan pendampingan hukum melalui SIE DAYANG RINDU kepada OPD dan para PPK Kabupaten Muara Enim oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Marjek Ravilo dan Kasubsi Pertimbangan Hukum Datun Nadia Septifanny.

Kasi Datun menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan bimtek SIE DAYANG RINDU agar para pemohon pendampingan hukum dapat secara rinci mengetahui cara akses pengisian SIE DAYANG RINDU, sehingga kedepan dapat meminimalisir kendala pelaksanaan pendampingan hukum berbasis teknologi informasi tersebut.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah