Klarifikasi Bareskrim Tidak Sita Uang RP172 Juta Rossa dari DNA PRO, Simak Penjelasan Polisi

- 26 April 2022, 20:48 WIB
 Penyanyi Sri Rossa Roslaina atau yang dikenal Rossa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus robot trading DNA Pro
Penyanyi Sri Rossa Roslaina atau yang dikenal Rossa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus robot trading DNA Pro /: PMJ News/

"Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga: Resep Kuker Lebaran, Croffle agar Garing Berhari-hari untuk Lebaran 2022, Inilah Tipsnya

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Badan Reserse mengatakan, 5 orang telah ditangkap dan ditahan, sementara 7 orang lainnya masih buron atau DPO.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Terbaru, total kerugian robot DNA Pro mencapai RP 97 miliar dari 5 laporan pengaduan yang masuk pertanggal 4 April 2022.

Sementara itu pemeriksaan terhadap Rizky Billar dan Lesty Kejora dijadwalkan pada pekan depan tepatnya 20 April 2022. Sedangkan, untuk DJ Una akan diperiksa keesokannya, 21 April 2022.***

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x