BARU SAJA, KUOTA HAJI 2022 Per Provinsi Diumumkan Yaqut Cholil, Cek Provinsi Anda, Terbanyak JABAR

- 26 April 2022, 15:44 WIB
baru saja kuota haji provinsi dibagi sebarannya diumumkan Menteri Agama Yaqut Cholil, cek provinsi anda yang terbanyak kuota nya dari Jawa Barat
baru saja kuota haji provinsi dibagi sebarannya diumumkan Menteri Agama Yaqut Cholil, cek provinsi anda yang terbanyak kuota nya dari Jawa Barat /maghfur/antarafoto

DESKJABAR- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan kuota haji untuk provinsi di selruuh Indonesia.

Kuota haji masing masing provinsi berbeda beda sesuai yang telah ditentukan Kementrian Agama.

Dari kuota haji yang telah ditentuak Kementrian Agama, yang paling banyak mendapat jatah kuota haji adalah provinsi Jawa Barat 17.679 kuota, disusul Jawa Timur 16.048 kuota dan Jawa Tengah 13.868 kuota.

Baca Juga: KUOTA HAJI INDONESIA, 106.000 Siap Diberangkatkan Tahun 2022, Usia 65 Tahun Apakah Bisa Berangkat?

Keputusan kuota haji per provinsi tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 yang memuat tentang sebaran kuota haji per provinsi setelah adanya keputusan pemberangkatan ibadah haji 1443 Hijriah.

"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jamaah haji Indonesia," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 26 April 2022.

Dalam KMA yang ditandatangani 22 April ini menetapkan kuota haji Indonesia 1443 H berjumlah 100.051 orang, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Untuk kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jamaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jamaah haji khusus tahun 1443 H dan 562 kuota petugas haji khusus.

Baca Juga: Biaya Haji 2022 Disepakati, Rata-rata Rp39,8 Juta per Jemaah, Menag Jelaskan Rinciannya

"Haji reguler maupun haji khusus kuota 2022 diperuntukan bagi jamaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 2020 dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi.

Sementara jamaah haji yang telah melunasi BPIH 1441 H yang tidak masuk alokasi kuota dan menunda keberangkatan tahun 2022 diprioritaskan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sepanjang kuota haji tersedia.

Adapun Kuota Haji reguler per provinsi tahun 2022

Aceh sebanyak 1.999 orang,
Sumatra Utara (3.802),
Sumatra Barat (2.106),
Riau (2.304),
Jambi (1.328),
Sumatra Selatan (3.201),
Bengkulu (747),
Lampung (3.219).
DKI Jakarta (3.619),
Jawa Barat (17.679),
Jawa Tengah (13.868),
DI Yogyakarta (1.437),
Jawa Timur (16.048),

Baca Juga: ZIARAH KUBUR LEBARAN IDUL FITRI 1 SYAWAL 1443 H, Ini Alasan Dulu TIDAK BOLEH Ziarah, Jangan Lupa Baca Doa Ini

Bali (319),
NTB (2.054),
NTT (305),
Kalimantan Barat (1.150),
Kalimantan Tengah (736),
Kalimantan Selatan (1.743),
Kalimantan Timur (1.181)
Sulawesi Utara (326),
Sulawesi Tengah (910),
Sulawesi Selatan (3.320),
Sulawesi Tenggara (922),
Maluku (496),
Papua (491),
Bangka Belitung (486),
Banten (4.319),
Gorontalo (447),
Maluku Utara (491),
Kepulauan Riau (589),
Sulawesi Barat (663),
Papua Barat (330), dan
Kalimantan Utara (190).

Demikian sebaran kuota haji di masing masing provinsi untuk tahun 2022.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah