THR 2022 dan Gaji ke-13 Cair untuk PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan Berikut Waktu Pembayarannya

- 18 April 2022, 11:39 WIB
 Pencairan THR 2022, Simak waktu pencairan THR dan gaji ke 13 menurut Sri Mulya
Pencairan THR 2022, Simak waktu pencairan THR dan gaji ke 13 menurut Sri Mulya / Yumi Karasuma/Portal Purwokerto/

DESKJABAR  - Secara resmi pemerintah mengumumkan THR 2022 dan gaji ke-13 cair di bulan April 2022 ini. TGR 2022 dan gaji ke-13 ini untuk para PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan.

Simak kapan waktu pembayaran dan besarannya THR 2022 dan gaji ke-13 di bulan April 2022.

THR 2022 dan gaji ke-13 memang sedang banyak dicari oleh masyarakat terutama yang berprofesi sebagai PNS, TNI, POLRI, pejabat dan pensiunan pemerintah.

Hal itu ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers THR dan Gaji Ke-13 di hadapan para wartawan, Sabtu 16 April 2022 di Jakarta.

Baca Juga: Berita Terbaru Rusia Ukraina, Ukraina Menolak Permintaan Menyerahkan Diri yang Ditawarkan Rusia di Mariupol

"Ini seperti yang selama ini dilakukan. Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari ASN/PNS, TNI, dan Polri," kata Sri Mulyani.

Adapun besar THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan adalah gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, besarannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pencairan THR dan gaji ke-13, kata Sri Mulyani, berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2022.

Baca Juga: Santana Telusuri Kasus Kematian Tangmo Nida: Saya Bertarung Dengan Kekuatan Tidak Terlihat

Di mana PP tersebut mengatur pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," ujarnya.

Ditegaskan Sri Mulyani Indrawati, pembayaran tunjangan hari raya atau THR PNS 2022 bagi aparatur sipil negara atau ASN, pensiunan serta penerima tunjangan dapat dilakukan mulai H-10 Idul Fitri. Sedangkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan Juli 2022.

Adapun, pemerintah menetapkan anggaran sebesar Rp34,3 triliun untuk THR seluruh ASN dan pensiunan tahun ini. Jumlah tersebut naik jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang sebesar Rp30,6 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan, semua kementerian dan lembaga dapat mengajukan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin, 18 April 2022. Usai proses administratif, KPPN dapat mentransfer THR mulai H-10 lebaran sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: KOTA BANDUNG Kini Mempunyai Walikota Definitif, Usai Yana Mulyana Dilantik oleh Ridwan Kamil

Meski dibolehkan THR cair setelah lebaran jika muncul masalah teknis dalam pembayarannya, Sri Mulyani meminta tiap kementerian dan lembaga bisa mengusahakan THR cair sebelum hari raya.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan THR PNS dan pensiunan serta gaji ke-13 adalah upaya dari pemerintah untuk bisa terus mendorong masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan.

"Sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” kata Sri Mulyani.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube Kementrian Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah