Presiden Pastikan Pemerintah Kucurkan THR 2022 dan Gaji ASN, Polri, TNI dan Pensiunan, Cek Tanggal Ini

- 15 April 2022, 15:17 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /YouTube Kantor Staf Presiden/

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap penularan COVID-19.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Presiden, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Terkait kebijakan pemerintah yang memperbolehkan mudik, Presiden mengungkapkan bahwa arus mudik tahun ini diperkirakan akan sangat besar.

Baca Juga: Alhamdulillah Lebaran 2022 Dapat Gaji 13, Menaker : Tahun Ini THR Harus Kontan, Tidak Boleh Dicicil Lagi

Menurut laporan yang diterima Presiden, di Pulau Jawa saja diperkirakan sekitar 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor akan melakukan perjalanan mudik.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap penularan COVID-19.

Dikutip dari Setkab, ketentuan lebih lanjut soal teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, kata Jokowi, bakal diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hingga hari ini, Jumat, 14 April 2022, pagi, aturan teknis tersebut belum diumumkan. Dengan begitu, pencairan belum dapat dilakukan.

Di tahun lalu, pencairan dilakukan secara bertahap dalam beberapa hari. Jika peraturan tahun lalu dijadikan rujukan, maka tidak menutup kemungkinan THR pensiunan 2022 cair secara bertahap.

Menjelang hari raya Lebaran tahun 2022, kabar mengenai THR menjadi perhatian utama bagi para seluruh pekerja/buruh.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x