Tunjangan yang masuk dalam THR 2021 sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Oleh karena itu, bagi PNS yang memiliki tunjangan kinerja, THR 2022 ini besarannya akan lebih besar, meskipun tunjangan kinerja tersebut hanya dibayarkan 50 persen.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2021, Kemnaker Terima 1.860 Laporan Terkait THR
Terkait waktu pembayaran, jika masih mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 2021, paling cepat akan dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya tiba, atau bisa juga dibayarkan selepas Hari Raya.
Untuk PNS yang ada di daerah, dimana keuangan pusat harus masuk terlebih dahulu ke kas daerah, THR biasanya diterima paling cepat seminggu sebelum Hari Raya tiba.***