THR PNS, POLRI/TNI dan Pensiunan Tahun 2022 Segera Cair, Ini Besaran dan Waktu Pencairannya

- 15 April 2022, 10:49 WIB
Presiden RI Joko Widodo mengumumkan pencairan THR untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan tahun 2022.
Presiden RI Joko Widodo mengumumkan pencairan THR untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan tahun 2022. /Kantor Staf Presiden/

DESKJABAR - THR untuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara  dan pensiunan, segera dicairkan.

Kabar menggembirakan mengenai Tunjangan Hari Raya PNS, ABRI, pejabat negara dan pensiunan ini disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dalam laman setkab.go.id dan akun YouTube Kantor Staf Presiden (KSP) Kamis 14 April 2022.

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," jelas Presiden.

Baca Juga: Alhamdulillah Lebaran 2022 Dapat Gaji 13, Menaker : Tahun Ini THR Harus Kontan, Tidak Boleh Dicicil Lagi

Ia menambahkan, kebijakan THR untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan tahun 2022 ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD.

Yang lebih menggembirakan dari Pidato Presiden Jokowi mengenai  THR dan Gaji ke-13 adalah adanya tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Tahun 2021, tunjangan kinerja tak masuk  dalam besaran THR yang diterima PNS aktif.

Baca Juga: Posko THR 2021 Kemnaker Buka Terakhir Kamis 20 Mei 2021, Sudah 1.150 Aduan yang Masuk

Tunjangan yang masuk dalam THR 2021 sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Oleh karena itu, bagi PNS yang memiliki tunjangan kinerja, THR 2022 ini besarannya akan lebih besar, meskipun tunjangan kinerja tersebut hanya dibayarkan 50 persen.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2021, Kemnaker Terima 1.860 Laporan Terkait THR

Terkait waktu pembayaran, jika masih mengacu pada  PP Nomor 63 Tahun 2021, paling cepat akan dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya tiba, atau bisa juga dibayarkan selepas Hari Raya.

Untuk PNS yang ada di daerah, dimana keuangan pusat harus masuk terlebih dahulu ke kas daerah, THR biasanya diterima paling cepat seminggu sebelum Hari Raya tiba.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: setkab.go.id Kantor Staf Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x