KASUS Doni Salmanan Menyeret Sejumlah Publik Figur, Termasuk Penyanyi Rizky Febian

- 16 Maret 2022, 12:05 WIB
Buntut penipuan investasi binary option, 97 aset Crazy Rich Bandung, Doni Samlanan disita Bareskrim Polri. Kasusnya juga telah menyeret sejumlah publik figur, termasuk penyanyi Rizky Febian
Buntut penipuan investasi binary option, 97 aset Crazy Rich Bandung, Doni Samlanan disita Bareskrim Polri. Kasusnya juga telah menyeret sejumlah publik figur, termasuk penyanyi Rizky Febian /PMJ News/Yeni/

DESKJABAR – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi binary option yang menjerat Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan, ternyata ikut menyeret sejumlah publik figur.

Salah satu publik figur yang ikut terseret adalah penyanyi yang juga putra sulung komedian Sule, Rizky Febian.

Penyanyi Rizky Febian akan dipanggil Bareskrim Polri pada Jumat 18 Maret 2022, terkait kasus yang menjerat Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan.

Baca Juga: PENYANYI yang juga Anak Sule, Rizky Febian Dipanggil Bareskrim Terkait Crazy Rich Bandung Doni Salmanan

Info ini dikabarkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol kepada awak media, Rabu, 16 Maret 2022.

Reinhard belum mau menungkap secara rinci terkait materi yang akan ditanyakan kepada penyanyi Rizky Febian.

Namun yang pasti, menurutnya, selain Rizky Febian, akan ada sejumlah publik figur yang akan dipanggil Bareskrim, yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut.

"Standar ya pemeriksaan Jam 10.00 WIB," ujarnya.

 Baca Juga: Sukabumi Diguncang Gempa Magnitudo 5,5, Terasa di Jakarta hingga Bandung

Menurut rencana, Rizky Febian akan dipanggil Bareskrim pada jumat 16 Maret 2022. Namun tidak diketahui materi yang akan ditanyakan kepada putra sulung pelawak Sule tersebut.

Mengutip dari PMJ News, Bareskrim menyatakan akan memanggil penyanyi Rizky Febian, terkait pengembangan kasus dugaan penipuan investasi platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Menurutnya, panggilan kepada penyanyi Rizky Febian akan dilakukan pada Jumat, 18 Maret 2022.

"Ya, panggilannya hari Jumat ya," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

Seperti diketahui, Bareskrim telah memanggil Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan, terkait dugaan penipuan invetasi binary option.

Baca Juga: GEMPA SUKABUMI: Rilis Resmi BMKG Gempa Terasa Hingga Jakarta, Banten, Jawa Barat, Pusat Gempanya Disini

Bareskrim Polri sendiri sudah menyita aset Doni Salmanan sebanyak 97 aset dengan nilai total Rp 64 miliar, mulai dari rumah, lahan, kendaraan mewah, hingga pakaian mahal.

Bahkan, istri Doni Salmanan juga sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa 15 Maret 2022 pagi.

Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa 15 Maret 2022. Sebetulnya Dinan dipanggil Senin 14 Maret 2022, namun tidak datang.

Karena Dinan Nurfajrina belum memenuhi panggilan Bareskrim, Senin kemarin, polisi melakukan pemanggilan ulang.

Kedatangan Dinan Nurfajrina untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan penipuan investasi Quotex yang menjerat suaminya, Doni Salmanan.

Dinan Nurfajrina bungkam seribu bahasa saat ditanya awak media. Namun Ikbar Firdaus selaku kuasa hukum yang berbicara dan menyatakan kliennya siap menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Marc Marquez Salami Warga Saat Parade di Jakarta, Presiden Jokowi Batal Ikut Para Dewa

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan dijerat tersangka usai diduga melakukan perbuatan hukum melalui video Channel YouTube King Salmanan yang berisikan berita bohong dan mengakibatkan kerugian para konsumen aplikasi Quotex.

Doni Salmanan disebut mendapat uang hingga miliaran rupiah dari hasil trading valuta asing di website Quotex.

Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah