Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Akhirnya Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Ia Bungkam

- 15 Maret 2022, 15:24 WIB
Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina (berkerudung hitam) penuhi panggilan Bareskrim Polri, 15 Maret 2022.
Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina (berkerudung hitam) penuhi panggilan Bareskrim Polri, 15 Maret 2022. /PMJ News/

DESKJABAR - Akhirnya istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa 15 Maret 2022. Sebetulnya Dinan dipanggil Senin 14 Maret 2022, namun tidak datang.

Karena Dinan Nurfajrina belum memenuhi panggilan Bareskrim, Senin kemarin, polisi melakukan pemanggilan ulang.

Ternyata Dinan Nurfajrina datang ke Bareskrim Polri hari ini.

Kedatangan Dinan Nurfajrina untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan penipuan investasi Quotex yang menjerat suaminya, Doni Salmanan.

Baca Juga: Sule Sempat Sebut Doni Salmanan Bukan Sultan Kaleng-kaleng, Netizen: Gila Sekelas Kang Sule Kena Prank

Doni Salmanan saat ini berstatus tersangka.

Dikutip dari PMJNews, 15 Maret 2022, Dinan yang mengenakan pakaian berwarna hitam tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.45 WIB. Dia didampingi kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus.

Dinan Nurfajrina bungkam seribu bahasa saat ditanya awak media. Namun Ikbar Firdaus selaku kuasa hukum yang berbicara dan menyatakan kliennya siap menjalani pemeriksaan.

"Bismillah aja ya," ujar Ikbar kepada wartawan.

Baca Juga: BERITA DONI SALMANAN TERBARU: Crazy Rich Asal Bandung di Penjara, Dimiskinkan, NETIZEN: Koruptor Gimana?

Sebagai informasi, penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dinan Nurfajrina dan manajer Doni Salmanan berinisial EJS pada Senin kemarin. Namun, keduanya berhalangan hadir dan meminta dijadwalkan ulang pada hari ini.

Penjadwalan ulang itu dilakukan lantaran keduanya kurang fit usai menjalani proses penyitaan aset selama kurang lebih tiga hari.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah