Sebagai informasi, penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dinan Nurfajrina dan manajer Doni Salmanan berinisial EJS pada Senin kemarin. Namun, keduanya berhalangan hadir dan meminta dijadwalkan ulang pada hari ini.
Penjadwalan ulang itu dilakukan lantaran keduanya kurang fit usai menjalani proses penyitaan aset selama kurang lebih tiga hari.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***