Selegram Vanessa Hari Ini Diperiksa, Indra Kenz Diancam Jadi Miskin, Gegara satu Hal Ini

- 8 Maret 2022, 11:17 WIB
Indra Kenz dengan kekasihnya saat berlibur.
Indra Kenz dengan kekasihnya saat berlibur. /Instagram @indrakenz_vanessa

DESKJABAR - Selegram Vanessa Khong akan diperiksa Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menghadirkan Selegram Vanessa Khong, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang selegram itu.

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, akan melakukan pemeriksaan terhadap Selegram Vanessa Khong terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: 7 CIRI Ahli Surga Firdaus, Tingkat Paling Tinggi di Sisi ALLAH SWT, Apakah Kamu Termasuk?

"Kalau misalnya pacarnya terima uang ya akan kami kejar, termasuk keluarganya. Kita sita semuanya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan seperti dikutip Deskjabar.com dari laman PMJNEWS.

Vanessa Khong adalah kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Sementara Indra Kesuma alias Indra Kenz adalah tersangka pada kasus tersebut.

Whisnu Hermawan mengatakan, Indra Kenz diancam dimiskinkan atas kasus penipuan melalui aplikasi Binomo.

"Seluruh pihak yang menerima aliran uang dari kasus ini pun akan terjaring polisi," tandasnya.

Hingga kini, tambahnya, polisi sudah melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz.

"Mulai dari rumah hingga kendaraan mewah yang nominalnya mencapai miliaran rupiah," ucap Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Sholat Tidak Memakai Mukena, Maka Sholatnya Batal, Benarkah ? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Bandung

Di Bandung, terkait kasus serupa dengan menggunakan aplikasi berbeda yakni aplikasi Quotex, Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan dijadwalkan akan diperiksa hari ini.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, pemeriksaan akan dilaksanakan ini, Selasa, 8 Maret 2022.

"Direncanakan Selasa, 8 Maret 2022 pukul 10.00 WIB penyidik ​​akan melakukan pemeriksaan DS dengan status saksi," kata Gatot Repli Handoko seperti dikutip Deskjabar.com dari Galamedia.

Tulisan yang berjudul Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Akan Diperiksa Penyidik Terkait Kasus Penipuan Binary Option Quotex, dipublish 7 Maret 2022, itu mengungkapkan
pemeriksaan itu adalah yang ke dua perusahaan pay.

Gatot Repli Handoko mengatakan, saksi yangbsudah diperiksa dalam kasuss itu sudah ada 12 orang.

"Masing masing 9 saksi dan 3 saksi ahli," imbuhnya.

Baca Juga: TERNYATA Seperti Ini Warung atau Toko yang Gunakan Tumbal Pesugihan, Ini Kata Ustadz Dhanu

Seperti diketahui Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Doni dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x