PEMERINTAH Buka Kembali Program Bantuan Kuliah KIP Kuliah Rp 12 Juta, Simak Tahapan dan Syaratnya

- 21 Februari 2022, 10:22 WIB
Pemerintah kembali buka program bantuan kuliah atau KIP Kuliah 2022, simak tahapan dan syaratnya
Pemerintah kembali buka program bantuan kuliah atau KIP Kuliah 2022, simak tahapan dan syaratnya /Dok. Kemdikbud

Syarat peserta KIP Kuliah 2022

  1. Peserta siswa lulusan SMA, SMK, atau sederajat di tahun 2022 atau yang telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya dan memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid
  2. KIP Kuliah 2022 bisa diikuti oleh siswa yang memiliki potensi akademik yang baik tetapi mengalami keterbatasan ekonomi dengan dibuktikan melalui dokumen yang sah
  3. KIP Kuliah 2022 bisa diikuti oleh siswa yang lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur yang diselenggarakan dan diterima di PTN atau PTS dengan Program Studi terakreditasi.

Program KIP Kuliah Merdeka 2022 ini diprioritaskan bagi siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Selain itu, siswa yang berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin juga bisa mendaftar KIP Kuliah 2022 dibuktikan dengan terdaftar peserta PKH, pemegang KKS, DTKS, panti sosial/ asuhan dan bukti kemiskinan yang valid.

Kriteria lainnya untuk KIP Kuliah 2022 adalah siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T, Papua dan Paua Barat, serta ada di kondisi khusus karena bencana atau lainnya.

Demikian jadwal, tahapan dan syarat untuk mendaftar program KIP Kuliah, semoga bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah