BPJS Kini Harus Dimiliki Oleh Pekerja Migran, Peserta KUR, Pendidikan, Pelaku Usaha, Hingga Seluruh Penduduk

- 20 Februari 2022, 19:08 WIB
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. /bpjs-kesehatan.go.id

 

 

DESKJABAR - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.

Selain mewajibkan BPJS kesehatan sebagai salah satu syarat untuk peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR), hal tersebut harus dimiliki oleh Peserta didik, Pendidik, Tendaga pendidikan, Pelaku Usaha dan seluruh penduduk.

Kewajiban tersebut dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) N0. 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang dikeluarkan di Jakarta pada 6 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Kini, BPJS Jadi Syarat Pekerja Transportasi Online, Pekerja Asing, Hingga Petani, Nelayan Penerima Program

Ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beserta Sekertariat Kabinet Republik Indonesia Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Yuli Harsono.

Dalam aturan tersebut, seperti dikutip DeskJabar.com dari situs resmi jdih.setkab.go.id pada Minggu, 20 Februari 2022.

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dengan ini menginstruksikan kepada 23 Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, Para Gubernur, Para Bupati atau Wali Kota, Direksi Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Baca Juga: ROH Atau ARWAH Orang Yang Sudah Meninggal Datang Ke Rumah Tiap Malam Jumat, Benarkah, Ini Kata Buya Yahya

Inpres ini menuggaskan semuanya untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Intruksi Presiden untuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yaitu untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dan melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Intruksi Presiden juga menugaskan para Gubernur dan para Bupati atau Wali Kota untuk melakukan langkah-langkah agar setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: Cara Membuat Otak Anak Lebih Cerdas, 4 Jenis Makanan Ini Bisa Mempertajamnya, Tutur dr. Zaidul Akbar

Para Gubernur, Para Bupati atau Wali Kota ditugaskan untuk memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai Peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendapat intruksi presiden untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Intruksi Presidan kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk melakukan langkah-langkah agar pengurus, pengawas, dan anggota koperasi serta pelaku usaha skala mikro, kecil, dan menengah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: BPJS Kesehatan yang Aktif Jadi Syarat Pembuatan SIM Baru Sampai Jual Beli Tanah, WAJIB

Menyediakan data koperasi serta badan usaha skala mikro, kecil, dan menengah untuk dapat dimanfaatkan dalam peningkatan kepesertaan dan kepatuhan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Presiden mengintsrusikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mendorong pelaku usaha dan pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dapat Intruksi Presiden untuk mewajibkan calon Pekerja Migran Indonesia menjadi Peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional mewajibkan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 (enam) bulan untuk menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional selama berada di luar negeri.***

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah