Kepala Kejari Takalar Salahuddin mengatakan penyelesaian perkara melalui proses keadilan restoratif dilakukan setelah semua unsur terpenuhi sesuai yang disyaratkan.
Menurutnya Restoratif justice ini kebijakan melalui Peraturan Kejaksaan Agung, dimana dalma peraturan itu memerintahkan untuk menilai suatu perkara.
Syarat yang harus dipenuhi dalam Restoratif Justice yakni ancaman hukuman tidak lebihd ari 5 tahun, kemudian kerugian yang ditimbulkan kurang dari Rp 2.5 juta.
Salahuddin mengatakan sejak peraturan itu dikeluarkan baru kali ini pihaknya melaksanakna perdamain perkara tersebut.
Menurut Salahuddin MA melakukan pencurian kendaraan bermotor karena akan membiayai persalinan istrinya yang tengah hamil tua.
Meski demikian pihaknya tidak langsung percaya apa yang dituangkan dalam BAP kemudian memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk mendatangi rumah tersangka.
Baca Juga: KASUS OMICRON MENURUN, Inilah Gejala Pada Orang Yang Sudah Vaksin dan Yang Belum Vaksin
Setelah informasi berhasil dihimpun dan pengakuan dalam BAP tersangka itu benar, langsung kami tindaklanjuti.
Kondisi tersangka memang memprihatinkan, bahkan tersangka ini tidak melihat itrinya melahirkan karena sudah berada dalam tahanan.
MA berprofesi sebagai buruh harian juga mendapat maaf dari korbannya yang seorang pedagang sayuran dan ikhlas menghentikan penuntutannya karena terharu dengan kondisi tersangka.