Lalu juga Gus Miftah menyebut terima kasih @kejaksaan.ri... terharu bangga dan mewek nih.
Sementara dalam video tersebut terlihat MA pelaku pencurian motor dan sudah dua bulan ditahan di Polres Takalar.
Dalam keterangannya juga disebut dari motor curiannya motor itu digadaikan Rp 1,5 juta dan akan dipakai untuk biaya persalinan istrinya.
Namun dia malah tertangkap dan dipenjara selama 2 bulan ditahan di Rutan Polres Takaran MA melewatkan momen kelahiran istrinya.
Melihat perjuangan MA, korban pemilik motor pun memaafkan dengan tulus tanpa dendam.
Hal tersebut terungkap dalam video tersebut saat melakukan proses restoratif justice.
Bahkan dalam proses dan mendengar kejadian itu, Kepala Kejari Takaran menangis berderai air mata.
Baca Juga: Cara Pengobatan dan Mengatasi Omicron di Rumah, Ternyata Gampang dan Sering Dilakukan, Ini Tips nya
Dihentikan
Kejaksaan Negeri Takalar Sulawesi Selatan menghentikan perkaran pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan tersangka MA dan kasusnya diselesaikan melalui proses keadilan restoratif (restorative justice).