Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menggelar perkara kasus pemerasan yang diduga dilakukan AF (baju tahanan biru) dengan berpura-pura menjadi korban tabrak lari. Videonya sempat viral di media sosial. /PMJ News/
Adapun ancaman hukumannya pidananya adalah penjara 9 bulan dan 4 tahun.***