MENGUNGKAP FAKTA BARU Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Ini Kata Polisi

- 25 Januari 2022, 20:18 WIB
Kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin /PMJ News/

 


DESKJABAR - Berita mengejutkan datang dari rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang terlibat kasus korupsi, ketika Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant Berdaulat atau Migrant Care mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melaporkan adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati non aktif tersebut.

Migrant Care datang ke Komnas HAM karena menduga Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, telah melakukan perbudakan terhadap 40 pekerja kelapa sawit.

Dalam laporannya ke Komnas HAM tersebut, pihak Migrant Care  juga melampirkan bukti-bukti berupa foto terkait kerangkeng manusia itu.

Baca Juga: 10 Ciri Orang Kena SANTET SIHIR dan PELET, Ini Cara Menangkalnya Kata Om Hao

Tercatat sekitar 48 orang tinggal di kerangkeng manusia itu. Namun, hanya ditemukan 30 orang saat dilakukan pengecekan.

Untuk mengungkap temuan tersebut, Polri pun membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan kasus perbudakan melalui kerangkeng manusia yang ditemukan di kediaman Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Fakta baru dibalik temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat itu akhirnya terungkap melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ahmad Ramadhan mengungkapkan jika pembangunan kerangkeng yang digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu, dibangun tanpa izin dan sudah 10 tahun ada di rumah Bupati Langkat tersebut.

Baca Juga: Perlu Diketahui! Ini 10 Pantangan dan Larangan Ketika Imlek, Jangan Mencuci Pakaian hingga Memberi Hadiah Jam

"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat. Bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 25 Januari 2022 seperti dikutip dari PMJ News.

Ahmad Ramadhan mengatakan, para pejabat dilarang untuk membangun tempat seperti kerangkeng manusia itu meskipun dengan alibi dijadikan tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

"Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," kata Ahmad.

Sebelumnya, Polri menjelaskan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin itu digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba sesuai dengan keterangan dari penjaga atau pengelola bangunan tersebut.

Baca Juga: 7 Keajaiban Memelihara Kucing, Penangkal Santet, Pengusir Makhluk Halus, Mendeteksi Bencana, Ini Penjelasanya

"Berdasarkan keterangan dari penjaga bangunan, tempat itu merupakan penampungan untuk orang-orang yang kecanduan narkoba," kata Ahmad.

Selain itu, bangunan mirip seperti penjara itu juga digunakan untuk menampung warga yang tersandung kasus kenakalan remaja. Warga yang dikurung dalam kerangkeng itu juga sudah diserahkan ke pihak keluarga.

"Jadi, pihak keluarga menyerahkan ke petugas yang mengelola untuk dilakukan pembinaan tapi dengan membuat surat pernyataan terlebih dahulu,"ucap Ahmad.

Ahmad Ramadhan itu juga membenarkan bahwa puluhan orang itu diperkerjakan di Pabrik Kelapa Sawit milik Bupati Langkat. Pekerjaan itu sebagai bekal jika mereka sudah keluar dari kerangkeng manusia usai menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Apa Itu GEMPA MEGATHRUST M 9 yang Mungkin Terjadi di Selat Sunda? Ini Kata Para Ahli

Kerangkeng manusia itu tampak terlihat seperti penjara dengan besi dan gembok di dalam rumah. Adapun pekerja sawit yang menjadi korban dugaan perbudakan ini dikabarkan tidak hanya dikurung selepas kerja, bahkan juga mendapatkan penyiksaan tak manusiawi serta tidak menerima gaji sepeserpun.

"Mereka memang tidak diberi upah karena warga binaan. Tapi mereka diberikan makan," ucap Ramadhan.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah