DESKJABAR – Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait suap pengadaan barang dan jasa, pada hari Kamis, 20 Januari 2022.
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama beberapa tersangka lain diamankan beserta uang tunai sebesar Rp786 juta.
Seusai penangkapan, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin kemudian dibawa ke Polres Binjai.
Ternyata, berdasarkan hasil rilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tanggal 25 Februari 2021 hingga 2022, Bupati Langkat memiliki harta kekayaan yang sangat banyak.
Berikut ini perincian harta kekayaan Bupati Langkat.
Dalam hasil LKHPN disebutkan, bahwa Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin memiliki 10 bidang tanah yang tidak disebutkan jumlah hektare-nya dan bangunan, total senilai Rp3.790.000.000.
Selain itu, terdapat delapan kendaraan seharga Rp1.170.000.000, surat berharga senilai Rp700.000.000.
Kemudian, kas dan setara kas senilai Rp1.191.419.588,00 serta harta lain senilai Rp78.300.000.000,00.