PELAT NOMOR Kendaraan Pribadi Berubah Warna, Berikut Ini Hal yang Perlu Anda Tahu

- 25 Januari 2022, 08:26 WIB
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan bahwa selain perubahan warna, pelat nomor kendaraan pribadi juga akan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID).
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan bahwa selain perubahan warna, pelat nomor kendaraan pribadi juga akan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID). /Instagram @divisihumaspolri/

Baca Juga: INFO GEMPA TERKINI: Gempa Bumi M 4,6 Guncang Lombok, NTB, Getarannya Terasa Hingga Denpasar, Bali

Baca Juga: MEGATHRUST DI SELAT SUNDA Berpotensi Tsunami, Pakar ITB: Survei Menunjukkan Regangan Selat Sunda Semakin Besar

Baca Juga: Info Gempa Terkini: Ancaman Megathrust hingga M 9 di Selat Sunda, Tsunami-nya Lebih Tinggi dari Tsunami Aceh

Mengenai pemasangan chip khusus, Yusri menjelaskan pada Selasa 4 Januari 2022 bahwa penanaman chip pada kendaraan juga bertujuan untuk mendorong penerapan ETLE.

"Karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip dan tertera data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Yusri Yunus.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x