Viral, Dikabarkan Resmi Tersangka, Ferdinand Hutahaean Ditahan Seusai Jalani Pemeriksaan

- 11 Januari 2022, 11:53 WIB
Ferdinand Hutahaean resmi ditahan polisi terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Ferdinand Hutahaean resmi ditahan polisi terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. /PMJ News/Yeni/

DESKJABAR – Bareskrim Mabes Polri resmi menahan mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA sejak Senin, 10 Januari 2022.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih dari 13 jam, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber, pun langsung menjebloskan pesohor politik di media sosial itu ke Rutan Mabes Polri.

Dikutip Deskjabar.com dari pikiran-rakyat.com dan PMJ News, pemeriksaan  terhadap Ferdinand Hutahaean diduga tersangkut kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA.

Baca Juga: Pertama Kali Hadir, Tangan Herry Wirawan Diborgol, Dijaga Puluhan Petugas Masuk ke Ruang Sidang PN Bandung

Pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean berlangsung seusai penyidik menaikkan status perkara dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengonfirmasi bahwa Ferdinand Hutahaean dijebloskan ke tahanan selama 20 hari seusai menjalani pemeriksaan Senin.

“Setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan KUHAP atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, penyidik menaikkan status saudara Ferdinand Hutahaean, dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Ramadhan mengungkapkan bahwa dengan status Ferdinand Hutahaean resmi tersangka, tim penyidik baik dengan argumen subjektif maupun objektif melakukan penahanan.

"Pertama karena alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri," kata Ramadhan.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJ News Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah