Tidak hanya itu ada juga lima potong rok seragam sekolah warna merah, dua potong baju seragam sekolah warna putih dan tiga potong baju seragam warna merah.
Baca Juga: Wow, Ternyata Rutin Minum Air Kelapa Bisa Bikin Awet Muda, Begini Penjelasan dr. Zaidul Akbar
Atas tindakan biadab yang dilakukan oleh oknum guru tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Maka dari itu tersangka terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara. ***