DESKJABAR – Kecelakaan maut di tol Jombang-Mojokerto KM 672 yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah pada tanggal 4 November 2021 lalu kini telah menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy menjadi tersangka.
Tubagus Joddy yang mengaku lelah dan mengantuk menyebabkan kecelakaan maut dengan menabrak beton pembatas tol dan membuat Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah tewas di tempat.
Dilansir dari Youtube Intens Investigasi, kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis, menuturkan, “Dari kemarin saya sudah bilang, tunggu, sabar aja, pasti secepatnya akan jadi tersangka,” katanya.
Bersamaan dengan pernyataan Milano, ayah mendiang Vanessa Angel pun mengungkapkan bahwa pihak keluarga juga menunggu proses hukum yang masih berjalan itu.
Baca Juga: SIAPA PEMBUNUH IBU DAN ANAK DI SUBANG? Banpol Bisa Jadi Pintu Masuk, Ini Kata Pakar Hukum...
“Tanggapan kami dari keluarga ya, kami serahkan proses Joddy ini ke proses hukum yang sedang dijalankan kepolisian. Jadi kita menunggu aja. Pasti ada pasalnya, walaupun kita keluarga tidak menuntut,” tutur Doddy Sudrajat dikutip dari Youtube Intens Investigasi pada 11 November 2021.
Sebagai kuasa hukum, Milano menambahkan, “Kita pengennya, si sopir ini dituntut semaksimal mungkin. Kalau pun nanti 6 tahun (hukumannya), kita akan cari apa yang bisa dimasukkan lagi buat dakwaannya,” jelas Milano dalam video Youtube Intens Investigasi yang diunggah pada 11 November 2021.
Kuasa hukum Vanessa Angel pun menegaskan bahwa pihak keluarga Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dari awal tidak setuju dengan adanya kekhilafan yang dilakukan oleh Tubagus Joddy.