Tubagus Jody Tersangka pada Vanessa Angel Meninggal Kecelakaan, Bisa Terancam 12 Tahun Penjara ?

- 11 November 2021, 13:42 WIB
Tubagus Jody, Latif Usman, dan mobil Vanessa Angel yang hancur dalam kecelakaan.
Tubagus Jody, Latif Usman, dan mobil Vanessa Angel yang hancur dalam kecelakaan. /Kolasei foto Instagram @tubagusjoddy/PMJ news, YouTube Deddy Corbuzier dan foto Antaranews

“Dalam kasus ini kesengajaan, ini hukumnya adalah Pasal 311 UU LLAJ,” ujar Latif Usman.

Beginilah isi Pasal 311 UU LLAJ, dikutip DeskJabar dari hukumonline.com :

Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Baca Juga: Aa Umbara, Bupati Nonaktif KBB Resmi Lakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Atas Vonis 5 Tahun

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). ***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier ANTARA hukumonline.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah