Tubagus Jody Tersangka pada Vanessa Angel Meninggal Kecelakaan, Bisa Terancam 12 Tahun Penjara ?

- 11 November 2021, 13:42 WIB
Tubagus Jody, Latif Usman, dan mobil Vanessa Angel yang hancur dalam kecelakaan.
Tubagus Jody, Latif Usman, dan mobil Vanessa Angel yang hancur dalam kecelakaan. /Kolasei foto Instagram @tubagusjoddy/PMJ news, YouTube Deddy Corbuzier dan foto Antaranews

DESKJABAR – Tubagus Jody menjadi tersangka pada Vanessa Angel meninggal kecelakaan, mungkinkah bisa terancam 12 tahun penjara ?

Tubagus Jody bisa terancam 12 tahun penjara, jika ia terbukti main HP saat mengemudi, sebagai penyebab aktris Vanessa Angel meninggal kecelakaan di jalan tol Jombang-Mojokerto pada Kamis, 4 November 2021.

Gambaran tersebut masih sebatas asumsi, jika supirnya Vanessa Angel, yaitu Tubagus Jody jika terbukti ternyata benar mengemudi sambil bermain HP, seperti dugaan ahli telematika Roy Suryo.

Tubagus Jody akhirnya menjadi tersangka dari kecelakaan tunggal di km 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto, dimana aktris Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah meninggal dunia.

Ada berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Baca Juga: Tersangka Tubagus Joddy Hadapi Tiga Jaksa, Berkas Perkara Disiapkan Untuk Sopir Vanessa Angel

"Hari ini sudah kami terima SPDP. Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran, di Jombang, dilansir Antara, Rabu, 10 November 2021.

Ia juga menambahkan, dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang tersebut juga sudah muncul nama tersangka yakni Tubagus Joddy. Dalam SPDP itu juga hanya muncul satu nama itu.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Latif Usman membeberkan kejadian kecelakaan lalu lintas yang dialami Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, sehingga meninggal di jalan tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, pada 4 November 2021.

Gambaran itu muncul pada YouTube Deddy Corbuzier, “VANESSA ANGEL INI YANG TERJADI SEBENARNYA‼️ - DIRLANTAS POLDA JATIM - Deddy Corbuzier Podcast,"”diunggah Senin, 8 November 2021.

 

Baca Juga: Inilah 7 Pria Mantan Pacar Vanessa Angel, Berikut Masing-Masing Kisah Mereka

Dalam wawancara itu, Latif Usman menyebutkan, bahwa kecelakaan yang sering terjadi di jalan tol yang sangat panjang seperti rute Jakarta-Jawa Timur adalah kelelahan dan pecah ban.

Namun, dikatakan ada juga penyebab lainnya, yaitu kehilangan kegiatan-kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan konsentrasi mengemudi, misalnya, mungkin mengunakan HP.

Nah, terkait dugaan, analisis atau informasi bahwa Tubagus Jody mengemudikan mobil sambil memainkan HP, menurut Latif Usman, pihak polisi masih melakukan pendalaman.

Dikatakan, mengemudi sambil melakukan kegiatan sesuatu lain kegiatan yang membahayakan nyawa orang lain, adalah unsur kesengajaan.

“Tindakan main HP sambil mengemudi, itu termasuk dengan sengaja membahayakan nyawa orang lain. Itu tindak pidana ! Itu tindakan sengaja membahayakan orang lain, misalnya mengemudi ugal-ugalan dan sambil main HP” ujar Latif Usman.

Baca Juga: TERBARU Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yayasan dan Sekolah Segera Aktif Kembali

Dijelaskan Latif Usman, jika menyetir sambil menggunakan HP, adalah sesuatu yang sama dengan kesengajaaan membahayakan penumpang kendaraan atau kendaraan lain.

“Dalam kasus ini kesengajaan, ini hukumnya adalah Pasal 311 UU LLAJ,” ujar Latif Usman.

Beginilah isi Pasal 311 UU LLAJ, dikutip DeskJabar dari hukumonline.com :

Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Baca Juga: Aa Umbara, Bupati Nonaktif KBB Resmi Lakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Atas Vonis 5 Tahun

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). ***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier ANTARA hukumonline.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah