Vanessa Angel Meninggal Kecelakaan, Tubagus Jody Mungkinkah Terancam Pidana 12 Tahun Penjara ?

- 8 November 2021, 14:02 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Latif Usman dan mobil Vanessa Angel yang kecelakaan
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Latif Usman dan mobil Vanessa Angel yang kecelakaan /kompilasi YouTube Deddy Corbuzier dan foto Antaranews

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Baca Juga: Inilah 7 Pria Mantan Pacar Vanessa Angel, Berikut Masing-Masing Kisah Mereka

Kembali kepada persoalan Vanessa Angel meningdal dunia karena kecelakaan dan penyidikan kepada supirnya, Tubagus Joddy, dikatakan Latif U, orang tua Tubagus Jody didatangkan untuk memudahkan Tubagus Jody bercerita.

Menurut Latif Usman, dalam penyelidikan terakhir, sampai kini adalah unsur kemanusiaan, karena semua sedang menjadi korban. ***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah