Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Baca Juga: Inilah 7 Pria Mantan Pacar Vanessa Angel, Berikut Masing-Masing Kisah Mereka
Kembali kepada persoalan Vanessa Angel meningdal dunia karena kecelakaan dan penyidikan kepada supirnya, Tubagus Joddy, dikatakan Latif U, orang tua Tubagus Jody didatangkan untuk memudahkan Tubagus Jody bercerita.
Menurut Latif Usman, dalam penyelidikan terakhir, sampai kini adalah unsur kemanusiaan, karena semua sedang menjadi korban. ***