Vanessa Angel Meninggal Kecelakaan, Tubagus Jody Mungkinkah Terancam Pidana 12 Tahun Penjara ?

- 8 November 2021, 14:02 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Latif Usman dan mobil Vanessa Angel yang kecelakaan
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Latif Usman dan mobil Vanessa Angel yang kecelakaan /kompilasi YouTube Deddy Corbuzier dan foto Antaranews

DESKJABAR – Vanessa Angel meninggal kecelakaan di jalan tol, mungkinkah sang supir, Tubagus Jody terancam 12 tahun penjara ?

Gambaran tersebut masih sebatas asumsi, jika supirnya Vanessa Angel, yaitu Tubagus Jody jika terbukti ternyata benar mengemudi sambil bermain HP sehingga menyebabkan kecelakaan maut dimana Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah meninggal dunia.

Diketahui, muncul dugaan jika Tubagus Jody mengemudi sambil memainkan HP, seperti dilontarkan pakar telematika Roy Suryo dan ramai di netizen, soal kecelakaan Vanessa Angel itu.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Latif Usman membeberkan kejadian kecelakaan lalu lintas yang dialami Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, sehingga meninggal di jalan tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, pada 4 November 2021.

Gambaran itu muncul pada YouTube Deddy Corbuzier, “VANESSA ANGEL INI YANG TERJADI SEBENARNYA‼️ - DIRLANTAS POLDA JATIM - Deddy Corbuzier Podcast,"”diunggah Senin, 8 November 2021.

Baca Juga: TERBARU Mencari Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Sosok Pacar dan Mantan Pacar Amalia

Dalam wawancara itu, Latif Usman menyebutkan, bahwa kecelakaan yang sering terjadi di jalan tol yang sangat panjang seperti rute Jakarta-Jawa Timur adalah kelelahan dan pecah ban.

Namun, dikatakan ada juga penyebab lainnya, yaitu kehilangan kegiatan-kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan konsentrasi mengemudi, misalnya, mungkin mengunakan HP.

Nah, terkait dugaan, analisis atau informasi bahwa Tubagus Jody mengemudikan mobil sambil memainkan HP, menurut Latif Usman, pihak polisi masih melakukan pendalaman benar atau tidaknya.

Dikatakan, mengemudi sambil melakukan kegiatan sesuatu lain kegiatan yang membahayakan nyawa orang lain, adalah unsur kesengajaan.

“Tindakan main HP sambil mengemudi, itu termasuk dengan sengaja membahayakan nyawa orang lain. Itu tindak pidana ! Itu tindakan sengaja membahayakan orang lain, misalnya mengemudi ugal-ugalan dan sambil main HP” ujar Latif Usman.

Baca Juga: Terlalu Banyak Makan Bumbu Micin atau Vetsin, Mudah Kesurupan ? dr Zaidul Akbar Mengingatkan

Dijelaskan Latif Usman, jika menyetir sambil menggunakan HP, adalah sesuatu yang sama dengan kesengajaaan membahayakan penumpang kendaraan atau kendaraan lain.

“Dalam kasus ini kesengajaan, ini hukumnya adalah Pasal 311 UU LLAJ,” ujar Latif Usman.

Beginilah isi Pasal 311 UU LLAJ, dikutip DeskJabar dari hukumonline.com :

Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Baca Juga: TERBARU Mencari Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Sosok Pacar dan Mantan Pacar Amalia

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Baca Juga: Inilah 7 Pria Mantan Pacar Vanessa Angel, Berikut Masing-Masing Kisah Mereka

Kembali kepada persoalan Vanessa Angel meningdal dunia karena kecelakaan dan penyidikan kepada supirnya, Tubagus Joddy, dikatakan Latif U, orang tua Tubagus Jody didatangkan untuk memudahkan Tubagus Jody bercerita.

Menurut Latif Usman, dalam penyelidikan terakhir, sampai kini adalah unsur kemanusiaan, karena semua sedang menjadi korban. ***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah