Kemenag Hadiah dari Siapa? Ustadz Adi Hidayat: Kementerian Agama Hadiah dari Allah untuk Indonesia

- 26 Oktober 2021, 17:18 WIB
Menurut Ustadz Adi Hidayat, Kementerian Agama didesain untuk memfasilitasi seluruh kepentingan umat beragama dalam konteks berbangsa dan bernegara.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, Kementerian Agama didesain untuk memfasilitasi seluruh kepentingan umat beragama dalam konteks berbangsa dan bernegara. /YouTube/Adi Hidayat Official/

Baca Juga: FADLI ZON Minta Menteri Agama Yaqut DICOPOT, Inilah Klarifikasi Gus Yaqut soal Kemenag Hadiah Negara untuk NU

Ia pun menilai wajar kalau waktu itu, tepatnya tanggal 19 Agustus 1945, banyak tokoh Muslim mengusulkan Kementerian Agama, meskipun ada beberapa tokoh yang menolak.

Lebih dari setahun kemudian, tepatnya November 1946, Kementerian Agama kembali diusulkan oleh beberapa tokoh Komite Nasional Indonesia Karisedenan Banyumas. Di antaranya, KH Abu Dardiri (tokoh Muhammadiyah), KHM Saleh Suaidy.

Usulan itu mendapat dukungan Dr Mohammad Nasir agar ada Kementerian khusus untuk kepentingan umat beragama dalam tata kelola berbangsa bernegara yang kemudian diterima dan ditetapkan oleh pemerintah Bung Karno dan Bung Hatta.

Orang pertama yang menjadi Menteri Agama adalah tokoh Muhammadiyah, Haji Mohammad Rasjidi, lulusan Universitas Al Azhar dan juga berkuliah di Sorborne, Prancis.

"Ini semua luar biasa. Ada peran Muhammadiyah, NU, Dewan Dakwah, Al Irsyad. Tapi semua berpikir untuk kebangsaan. Jadi sesungguhnya Kementerian Agama itu hadiah dari Allah untuk Indonesia supaya bisa menyinergikan tata kelola kehidupan berbangsa, bernegara, dengan spirit keagamaan," kata Adi Hidayat.

Baca Juga: Kemenag Hadiah untuk NU: MENAG, Yaqut Cholil Qoumas Panik, Sebut Itu hanya untuk Motivasi Santri

Hal itu, kata dia melanjutkan, dituangkan dalam sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa. Yang kemudian dijabarkan lagi dalam Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 ayat 1, "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa."

Lalu Ayat (2) menyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Jaminan negara kepada warga negara

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube/Adi Hidayat Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah