Orang Tua Cungkil Mata Anak dengan Alasan Ritual Pesugihan, Praktisi Hukum Minta Pelaku di Tes Kejiwaan

- 7 September 2021, 19:48 WIB
angkapan layar video detik-detik keluarga cungkil Mata gadis 6 tahun /@infokbb/
angkapan layar video detik-detik keluarga cungkil Mata gadis 6 tahun /@infokbb/ /

DESKJABAR - Orang tua cungkil mata anak bikin geger seluruh warga Indonesia. Terlebih pelaku yang merupakan orang tua sendiri dilakukan hanya sebagai ritual pesugihan.

Kasus orang tua cungkil mata anak tersebu terjadi di Malino Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Menurut praktisi hukum DR Heri Gunawan kasus orang tua cungkil mata anak biadab dan bisa dijerat dengan undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun pelaku perlu cek dulu kejiwaannya ke psikiater.

Baca Juga: PKL di Bandung Dapat Bantuan dalam Rangka Pemulihan Ekonomi di Masa PPKM Level 3

Baca Juga: Kode Redeem FF 8 September 2021, Item Langka Senjata Flaming Wolf dan Shining Gold Mask di Free Fire

Baca Juga: Bonus Incubator Blueprint: MP5 Fatal Snarl Terbatas 7-14 September 2021, Klaim Kode Redeem FF Terbaru

Menurut Heri Gunawan dari sisi hukum, kasus tersebut bila dilihat dari ilmu kriminologi banyak faktor penyebabnya.

Terlebih masalah ritual pesugihan bukan hal yang baru. Nah ini kenapa orang membuat melakukan tindak pidana.

Berdasarkan informasi memang ini karena faktor ekonomi. "Orang bisa melakukan tindakan kriminal karena faktor ekonomi ingin cepat kaya, tapi bukan berarti posisi miskin bisa saja posisinya udah kaya tapi pengen kaya lagi," ujar DR Heri Gunawan praktisi hukum pidana saat dimintai komentarnya terkait kasus orang tua cungkil mata anaknya, Selasa 7 September 2021.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah