DESKJABAR – Perjalanan transportasi udara di dalam negeri mengalami penerapan aturan baru yang mulai berlaku Rabu, 11 Agustus 2021.
Pada aturan baru perjalanan transportasi udara, diantaranya adalah kartu vaksin, minimal dosis pertama.
Aturan baru perjalanan atau transportasi udara itu, diberlakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021.
Penerapan aturan baru perjalanan atau transportasi udara itu belum ditentukan sampai kapan berlakunya, dan akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi.
Baca Juga: Cita Citata, Biodata Terbaru dan Profil, si Goyang Dumang Kembali ke Musik Jazz dan Pop
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 11 Agustus 2021, mengumumkan ada surat edaran aturan baru perjalanan transportasi udara, laut, dan darat untuk Jawa-Bali.
Dalam isi Surat Edaran antara lain disebut-sebut, ada persyaratan harus membawa kartu vaksin untuk perjalanan wilayah Jawa-Bali.
Peraturan baru ini berlaku saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4.
Syaratnya, dalam kartu vaksin tersebut, minimum dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.