Perjalanan Transportasi Udara Mengalami Aturan Baru, Diantaranya Kartu Vaksin

- 11 Agustus 2021, 11:57 WIB
Seorang pengemudi operator penyedia jasa transportasi menunggu pengguna jasa di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (5/8/2021). Pengelola Bandara Ngurah Rai mencatat telah melayani sebanyak 84.115 orang penumpang selama bulan Juli 2021 atau menurun sebesar 81 persen jika dibandingkan dengan capaian bulan Juni 2021 terkait dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat khususnya selama masa PPKM. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Seorang pengemudi operator penyedia jasa transportasi menunggu pengguna jasa di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (5/8/2021). Pengelola Bandara Ngurah Rai mencatat telah melayani sebanyak 84.115 orang penumpang selama bulan Juli 2021 atau menurun sebesar 81 persen jika dibandingkan dengan capaian bulan Juni 2021 terkait dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat khususnya selama masa PPKM. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww. /FIKRI YUSUF/ANTARA FOTO

DESKJABAR – Perjalanan transportasi udara di dalam negeri mengalami penerapan aturan baru yang mulai berlaku Rabu, 11 Agustus 2021.

Pada aturan baru perjalanan transportasi udara, diantaranya adalah kartu vaksin, minimal dosis pertama.

Aturan baru perjalanan atau transportasi udara itu, diberlakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021.

Penerapan aturan baru perjalanan atau transportasi udara itu belum ditentukan sampai kapan berlakunya, dan akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi.

Baca Juga: Cita Citata, Biodata Terbaru dan Profil, si Goyang Dumang Kembali ke Musik Jazz dan Pop

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 11 Agustus 2021, mengumumkan ada surat edaran aturan baru perjalanan transportasi udara, laut, dan darat untuk Jawa-Bali.

Dalam isi Surat Edaran antara lain disebut-sebut, ada persyaratan harus membawa kartu vaksin untuk perjalanan wilayah Jawa-Bali.

Peraturan baru ini berlaku saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4.

Syaratnya, dalam kartu vaksin tersebut, minimum dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah