Empat Keluarga Akidi Tio Dilepas Polda Sumsel, Sumbangan Uang 2 Triliun Belum Tentu Bohong?

- 3 Agustus 2021, 08:37 WIB
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pulangkan empat orang anggota keluarga almarhum Akidi Tio usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik reserse kriminal umum di Mapolda Sumatera Selatan, Senin pukul 22.00 WIB.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pulangkan empat orang anggota keluarga almarhum Akidi Tio usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik reserse kriminal umum di Mapolda Sumatera Selatan, Senin pukul 22.00 WIB. /ANTARA

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Hisar Siallangan di Palembang mengatakan keduanya diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kepastian uang senilai Rp2 triliun karena sampai saat ini uang tersebut belum ada, padahal sudah jatuh tempo pencairan.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai Ikatan Cinta Tamat, Muncul Menjadi Anekdot Alias Olok-olok

"Semestinya hari ini sudah ada uang tersebut, tapi saat kita tunggu sampai pukul 14.00 WIB uang tersebut belum ada di Rekening Giro Bank Mandiri milik mereka, oleh karena itu kita panggil mereka untuk dimintai kejelasan," kata dia.

Menurutnya, belum dapat dipastikan terkait status kedua orang tersebut karena sampai saat ini tim Penyidik Reserse Kriminal Umum masih menyelidiki keterangan yang mereka berikan.

"Masih kita selidiki dana tersebut baik keberadaannya maupun asal-usulnya dari mana, apakah dari luar negeri atau dari mana, kita belum tahu," kata dia.

Ada pun motif pemberian dana yang terbilang fantastis tersebut murni sebagai keinginan pribadi dari keluarga almarhum Akidi Tio untuk membantu dan meringankan masyarakat Sumatera Selatan yang terdampak COVID-19.

Baca Juga: Raihan Medali Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020, Lebih Banyak dari Olimpiade Rio de Janeiro 2016

"Sejauh ini motifnya baik secara pribadi untuk membantu, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada penyelesaiannya," ujarnya.

Sementara Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Ratno Kuncoro mengatakan saat ini polisi sudah mengamankan kedua orang tersebut untuk dimintai keterangan.

Apabila keduanya terbukti bersalah maka akan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan alasan dianggap menghina negara.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x