Sejarah Kemerdekaan, Inilah 3 Tokoh Pengusul Rumusan Dasar Negara RI

- 2 Agustus 2021, 11:54 WIB
Sejarah mencatat 3 tokoh yang menyampaikan rumusan dasar Negara RI yakni Moh.Yamin, Soepomo, dan Soekarno
Sejarah mencatat 3 tokoh yang menyampaikan rumusan dasar Negara RI yakni Moh.Yamin, Soepomo, dan Soekarno /Filckr/

DESKJABAR – Sejarah Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, dimulai dengan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI. Badan ini BPUPKI merupakan badan yang dibentuk Jepang untuk Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan.

Setelah dibentuk pada 1 Maret 1945, BPUPKI segera melaksanakan siding pada 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945, membahas tentang rancangan dasar negara, sebagai persiapan menjelang kemerdekaan Indonesia.

Dalam sidang yang dihadiri sejumlah tokoh nasional tersebut, muncul 3 orang yang mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia saat itu yakni Mr. Prof. Moh. Yamin, S.H, Prof. Mr. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Baca Juga: Yuk Mengenal Perbedaan Tabung Oksigen Medis dengan Oksigen Industri

Baca Juga: Inilah Perbedaan Tabung O2 Medis dengan O2 Industri

Adapun tugas dari BPUPK adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.

Pada sidang hari pertama tanggal 29 Mei 1945, dalam pidatonya, Mohammad Yamin mengemukakan gagasan tentang dasar negara Indonesia yakni

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Baca Juga: Inilah 4 Cara Mudah Mencairkan Daging Beku dari Freezer yang Cepat, Aman, serta Bebas Kuman

Giliran pada sidang yanggal 31 Mei 1945,dalam pidatonya Soepomo mengmukakan gagasan rumusan negara yang dinamakan Dasar Negara Indonesia Merdeka.

Rumusannya adalah

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Sosial

Kemudian pada sidang hari terakhir, dalam pidatonya Soekarno mengemukakan gagasan dasar negara yang dinamakan Pancasila yang terdiri dari

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Baca Juga: 1 Muharram 1443 H Segera Tiba, Yuk Mengenal Kalender Hijriah dan Arti-Arti Nama Bulan Didalamnya

Pada sidang kedua tanggal 22 Juni 1945 dibentuk Panitia 9 untuk menggosok tentang rumusan dasar negara. Setelah melalui sidang yang cukup a lot, akhirnya tim menyepakati rumusan dasar negara yang  kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta.

Setelah BPUPKI kembali melaksanakan sidang kedua pada 10-17 Juli 1945 yang membahas tentang Undang Undang Dasar negara, dibentuk lah panitia 7 untuk merumuskan UUD tersebut.

Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dan digantikan dengan dibentuknya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI.

Baca Juga: Pelaku UMKM Kota Bandung Jangan Berhenti Berkreasi dan Berinovasi di Masa Pandemi Covid-19

Tugas PPKI adalah meresmikan pembukaan serta batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Tugasnya yang kedua adalah melanjutkan hasil kerja BPUPK, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia, dan mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah