Baca Juga: Kebutuhan Oksigen di Indonesia Melonjak Sampai 625 Persen, Pemerintah akan Impor
Disebutkan, polisi masih mengejar satu tersangka lainya berinisial HA. Berdasarkan keterangan tersangka BD, pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut merupakan pemasok pil ekstasi.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun. Dan atas pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan orang sebanyak 2.342 jiwa," ujar Deonijiu.
Baca Juga: PPKM Level 4 Tidak Berlaku di Beberapa Provinsi, Kota dan Kabupaten. Pedagang Dapat Kelonggaran
Sedangkan dilansir Antara Foto, pada hari yang sama, polisi di Kota Tangerang juga menunjukkan tabung oksigen saat pers rilis penimbunan dan pemalsuan tabung oksigen, Senin, 26 Juli 2021.
Polisi berhasil mengungkap penimbunan serta pemalsuan tabung oksigen dan obat-obatan terkait Covid-19 yang dijual secara daring alias online oleh seorang tersangka berinisial IF. Terbongkarnya kasus ini berawal dari penangkapan IF atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. ***