Inilah Modus Operandi Mafia Tanah di Indonesia: Meresahkan dan Merugikan Masyarakat

- 23 Juli 2021, 16:26 WIB
Ilustrasi Imbauan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil
Ilustrasi Imbauan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil /istimewa/

DESKJABAR - Ulah mafia tanah di Tanah Air,  hingga kini masih sangat meresahkan. Berbagai macam modus operandi mafia tanah banyak dilakukan.Tak sedikit kerugian materi dirasakan oleh masyarakat yang  menjadi korban.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, mengimbau agar masyarakat waspada dengan modus yang dilakukan oleh mafia tanah.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Daniel Adityajaya, Selasa lalu menjelaskan jika modus operandi atau teknik cara-cara beroperasi yang dipakai oleh pelaku mafia tanah beragam.

Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan Dana Rp 50 Miliar untuk Bansos Provinsi Terdampak PPKM Level 4

Modus tersebut di antaranya adalah pemalsuan dokumen (alas hak), pendudukan legal/tanpa hak (wilde occupatie), mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan (penggelapan dan penipuan) korporasi, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah. 

"Salah satu contoh kasus yang terjadi dalam praktik mafia tanah yaitu dengan memprovokasi masyarakat, petani atau penggarap untuk mengokupasi atau mengusahakan tanah secara ilegal di atas perkebunan HGU baik yang akan berakhir maupun yang masih berlaku. Serta kasus pemalsuan dokumen terkait tanah seperti Eigendom, Girik, Surat Keterangan Tanah, SK Redistribusi Tanah, serta tanda tangan Surat Ukur," ungkapnya.

Menurut dia, mafia tanah ini tidak jauh dari masalah sengketa dan konflik. Mereka menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dan biasanya dilakukan oleh sekelompok orang secara terencana, rapi, dan sistematis.

"Jika para pelaku tidak memiliki cara yang terencana, rapi, dan sistematis, maka tidak mungkin bisa masuk ke dalam kategori mafia sehingga ini diperlukan keahlian tersendiri. Maka Kementerian ATR/BPN melakukan penanganan yang serius dalam memberantas mafia tanah tersebut," tuturnya. 

Baca Juga: Sebesar Rp 22,8 Triliun Klaim Rumah Sakit Covid-19 Sudah Dibayar, Kemenkes Imbau Percepat Proses Input

Lebih lanjut, Daniel Adityajaya mengungkapkan bahwa faktor terjadinya mafia tanah dapat disebabkan beberapa hal yaitu tanah tidak dapat diperbaharui, tanah memiliki nilai ekonomis yang tinggi, serta tanah sangat dibutuhkan masyarakat. Hal tersebut memunculkan satu keinginan untuk menguasai yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan cara melanggar hukum. 

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: ATRBPN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah