PBNU Mengajak Nahdliyin Mengalihkan Dana Hewan Kurban untuk Membantu Warga Terdampak Covid-19

- 14 Juli 2021, 18:40 WIB
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya memeriksa kesehatan hewan kurban di salah satu tempat penjualan hewan kurban di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/7/2021). Pemeriksaan kesehatan hewan kurban di seluruh tempat penjualannya itu untuk memastikan hewan kurban yang dijual oleh pedagang layak dikonsumsi masyarakat. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya memeriksa kesehatan hewan kurban di salah satu tempat penjualan hewan kurban di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/7/2021). Pemeriksaan kesehatan hewan kurban di seluruh tempat penjualannya itu untuk memastikan hewan kurban yang dijual oleh pedagang layak dikonsumsi masyarakat. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc. /Didik Suhartono/ANTARA FOTO

DESKJABAR - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajak masyarakat khususnya warga Nahdliyin, agar mengalihkan dana hewan kurban untuk membantu warga terdampak pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran PBNU yang ditandatangani Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj, Rabu, 14 Juli 2021, disebutkan, pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak buruk di masyarakat terutama timbulnya masalah sosial ekonomi

"PBNU mengimbau warga Nahdliyin yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan belikan hewan, untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19," demikian bunyi edaran itu, dikutip Antara.

Kendati demikian, dalam SE PBNU Nomor 4162/C.I.34/07/2021 itu, PBNU tetap mempersilakan warganya yang memiliki dana lebih untuk berdonasi dan mampu membeli hewan kurban agar melakukan keduanya.

Baca Juga: Nelayan Cianjur Kembali Bisa Bernafas, Sekali Melaut Dapat Mengantongi Rp500 ribuan

PBNU juga mengatur tata laksana penyembelihan hewan kurban. Jika daerahnya masuk pada zona merah dan oranye penularan COVID-19, maka disarankan untuk menyembelih hewan kurban di rumah potong hewan (RPH).

Namun apabila tak ada RPH, maka bisa melakukannya di lapangan terbuka dengan sejumlah panduan penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mengurangi kerumunan, petugas memakai masker dan pelindung wajah, alat tak boleh digunakan secara bergantian, hingga daging kurban harus diserahkan langsung ke rumah penerima.

PBNU pun mempersilakan warga NU untuk melaksanakan takbiran di masjid dan mushala dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Namun dengan catatan, dilaksanakan di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau) oleh pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Baca Juga: Kota Tangerang, Seperlima Penduduk Terkena Covid-19

Sementara bagi daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam kebijakan PPKM Darurat atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid, maka takbiran dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah masing-masing dan tidak dilaksanakan di masjid atau mushala.

Hal yang sama juga berlaku soal pelaksanaan Shalat Idul Adha. Bagi Nahdliyin yang berada di daerah yang tidak aman dari Covid-19, hendaknya melaksanakan Shalat Id di rumah masing-masing bersama keluarga.

Sedangkan bagi yang berada di zona hijau, dipersilakan untuk melaksanakan Shalat Id di masjid dan mushala dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah