Masyarakat Jawa Barat Tergolong Disiplin Menerapkan Protokol Kesehatan

- 8 Juli 2021, 11:10 WIB
Kawula anom di Jalan Pasuketan, Kota Cirebon
Kawula anom di Jalan Pasuketan, Kota Cirebon /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR - Provinsi Jawa Barat tergolong daerah dengan penduduk yang memiliki kedisiplinan protokol kesehatan memakai masker dan menjaga jarak selama penanganan pandemi Covid-19.   

Gambaran tersebut, dimana Jawa Barat tidak termasuk diantara masing-masing 20 provinsi yang tingkat kepatuhan terhadap prptokol kesehatan di bawah standar.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, di Jakarta, 8 Juli 2021, mengungkapkan masih terdapat dua puluh provinsi yang memiliki tingkat kepatuhan protokol kesehatan memakai masker dan menjaga jarak di bawah standar rata-rata kepatuhan yang telah ditetapkan Satgas Covid-19.

Namun dalam daftar tersebut, tak tercantum Provinsi Jawa Barat, pada kategori kepatuhan memakai masker di bawah 85 persen dan kepatuhan menjaga jarak di bawah 85 persen. Dengan kata lain, masyarakat Jawa Barat tergolong cukup disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. 

Baca Juga: Kementan Memastikan Pasokan Beras Aman dan Harga Stabil Sampai Akhir 2021

Sebelumnyam hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers usai menghadiri Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), secara virtual, Selasa (06/07/2021).

“Presiden memerintahkan kepada saya untuk mempublikasi hasil monitoring terhadap kepatuhan memakai masker di daerah dan kepatuhan institusi terhadap pelaksanaan protokol kesehatan. Standar kepatuhannya melalui sistem kita adalah 85 persen, sampai dengan satu minggu terakhir ini masih terdapat 20 provinsi dengan rata-rata kepatuhan di bawah 85 persen,” ujarnya, dilansir laman Setkab.

Ke-20 provinsi dengan tingkat kepatuhan memakai masker di bawah 85 persen adalah Banten, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Riau, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Baca Juga: Berbelanja Pangan Secara Online Gratis Ongkos Kirim Sampai 31 Juli 2021

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x