Masyarakat Jawa Barat Tergolong Disiplin Menerapkan Protokol Kesehatan

- 8 Juli 2021, 11:10 WIB
Kawula anom di Jalan Pasuketan, Kota Cirebon
Kawula anom di Jalan Pasuketan, Kota Cirebon /Kodar Solihat/DeskJabar

Terkait hal tersebut, Satgas sudah mengeluarkan peraturan untuk melakukan skrining berlapis bagi pelaku perjalanan internasional yang kita lebih perketat untuk membatasi atau mencegah imported case.

“Dengan perubahan yang signifikan adalah kewajiban untuk membawa keterangan ataupun surat telah divaksin dosis lengkap dan juga melakukan karantina selama 8×24 jam. Kemudian pada hari ketujuh dilakukan [tes] PCR kedua, khususnya bagi WNI [Warga Negara Indonesia] atau PMI [pekerja migran Indonesia] yang belum divaksin, setelah [tes] PCR kedua akan dilakukan vaksinasi,” ujar Ganip.

Baca Juga: Riuh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap Karena Narkoba, Ini Jawaban Kabid Humas Polda Metro Jaya

Untuk mencegah penularan antardaerah, tutur Ketua Satgas, juga telah dilakukan pengetatan pembatasan mobilitas perjalanan dalam negeri.

“Kita sudah mengatur untuk perjalanan dalam negeri. Kita akan juga perketat melalui skrining dengan menunjukkan bukti telah divaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR atau negatif [tes] antigen,” tuturnya.

Di tingkat mikro, upaya pencegahan juga dilakukan melalui implementasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

“Pada tingkat PPKM Mikro ini kita juga terus mengaktifkan peran personil empat pilar pada Posko PPKM Mikro untuk melakukan pencegahan dan pengendalian di tingkat komunitas. Dia akan melaksanakan fungsi-fungsinya, melaksanakan kegiatan surveilans aktif, isolasi, karantina, penutupan tempat umum/tempat sosial, dan pembatasan kegiatan sosial,” pungkas Ganip. ***

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah