Penerapan PPKM Mikro, Sumatera Jadi Fokus Perhatian Pemerintah, Ini Alasannya

- 10 Mei 2021, 14:27 WIB
Petugas kepolisian meminta pengunjung lokasi usaha yang melewati batas aturan waktu operasional untuk membubarkan diri saat sidak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kawasan pariwisata Legian, Badung, Bali, Sabtu 8 Mei 2021
Petugas kepolisian meminta pengunjung lokasi usaha yang melewati batas aturan waktu operasional untuk membubarkan diri saat sidak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kawasan pariwisata Legian, Badung, Bali, Sabtu 8 Mei 2021 /ANTARA/Fikri Yusuf/

"Ini terutama kenaikan memang terjadi di Sumatera, oleh karena itu Sumatera menjadi perhatian pemerintah. Sedangkan di Jawa rata-rata BOR di bawah 40 persen dan ini terendah sepanjang PPKM," ujarnya.

Perpanjang PPKM Mikro

Dalam kesempatan itu Airlangga mengemukakan bahwa pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro di 30 provinsi.

Dengan demikian PPKM Mikro yang sedang berlangsung saat ini dan rencananya akan berakhir sampai 17 Mei 2021, akan diperpanjang hingga 31 Mei 2021 atau sekitar dua pekan setelah Lebaran 2021.

Baca Juga: Diduga Selewengkan Dana Hibah Miliaran Rupiah, Mantan Ketua KONI Bengkulu Ditangkap

“PPKM Mikro tahap ke-8 yaitu tanggal 18 - 31 Mei 2021 akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto seperti dikutip dari Antara, Senin 10 Mei 2021.

Airlangga, yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengemukakan, bersamaan dengan peberapan PPKM Mikro jilid 8, pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas 3T yakni testing (pengetesan), tracing (pelacakan) dan treatment (perawatan), mengingat pada periode tersebut baru berlangsung perayaan Idulfitri.

Dengan diterapkannya PPKM Mikro di 30 provinsi pada PPKM Mikro jilid 8, berarti saat ini hanya tersisa empat provinsi di Indonesia yang belum menerapkan PPKM Mikro, yakni Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara, sesuai keterangan di situs resmi www.covid19.go.id.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah