PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 31 Maret 2021, Ini Penjelasan Airlangga Hartarto

- 10 Mei 2021, 14:07 WIB
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan PPKM Mikro
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan PPKM Mikro /Humas Setpres/Jay

DESKJABAR – Mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pasca Idulfitri 2021, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) di 30 provinsi.

Dengan demikian PPKM Mikro yang sedang berlangsung saat ini dan rencananya akan berakhir sampai 17 Mei 2021, akan diperpanjang hingga 31 Mei 2021 atau sekitar dua pekan setelah Lebaran 2021.

“PPKM Mikro tahap ke-8 yaitu tanggal 18 - 31 Mei 2021 akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto seperti dikutip dari Antara, Senin 10 Mei 2021.

Baca Juga: Menjelang Lebaran 2021, Meskipun Harga Naik Pemkot Bandung Pastikan Tak Perlu Operasi Pasar

Airlangga, yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengemukakan, bersamaan dengan peberapan PPKM Mikro jilid 8, pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas 3T yakni testing (pengetesan), tracing (pelacakan) dan treatment (perawatan), mengingat pada periode tersebut baru berlangsung perayaan Idulfitri.

Dengan diterapkannya PPKM Mikro di 30 provinsi pada PPKM Mikro jilid 8, berarti saat ini hanya tersisa empat provinsi di Indonesia yang belum menerapkan PPKM Mikro, yakni Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara, sesuai keterangan di situs resmi www.covid19.go.id.

Kasus kematian

Airlangga memaparkan, dari hasil penerapan PPKM Mikro jilid 7 yang akan berakhir 17 Mei 2021 memperlihatkan adanya perbaikan, namun khusus untuk kasus kematian Covid-19 di Indonesia masih di atas rata-rata global.

Baca Juga: Antisipasi Objek Wisata Penuh Wisatawan, Ini Langkah Disparbud Jabar

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x