Mobil Hingga Kapal Sitaan Kasus Asabri dan Jiwasraya Bakal Dilelang, Ini Alasan Kejagung

- 7 Mei 2021, 08:06 WIB
Kapal LNG Aquarius bersama sejumlah kapal tunda dan tongkang milik tersangka kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat, yang disita Kejaksaan Agung.
Kapal LNG Aquarius bersama sejumlah kapal tunda dan tongkang milik tersangka kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat, yang disita Kejaksaan Agung. /Antara/HO/

"Iya kan bisa, karena biaya penyimpanan ya terlalu tinggi lekas rusak boleh dilelang sebelum ada ada putusan," ujar Ali menjelaskan alasan pelelangan aset sitaan.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Semua Kecamatan di Kota Bandung Siapkan Rumah Singgah, Ini Tujuannya

Hingga kini, nominal sementara nilai aset yang telah disita dari para tersangka dugaan korupsi Asabri mencapai Rp10,5 triliun. Penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca Juga: Jika Terjadi Kerumunan Pengunjung di Mal Kota Bandung, Ini Sanksi Berat untuk Mal

Baik Benny maupun Heru juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejagung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah