Terjadi Penyebaran Covid-19 Dari Kluster Tarawih, Gus Yaqut: Warga Dimohon Patuhi Prokes

- 6 Mei 2021, 14:25 WIB
/Twitter/@kemenag/
 
DESKJABAR - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada masyarakat di seluruh Indonesia agar lebih disiplin dalam mematuhi panduan ibadah di bulan Ramadhan 2021 karena diduga telah terjadi penyebaran Covid-19 dari kluster Tarawih.
 
Menag menilai bahwa komitmen bersama dari seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi panduan ibadah sangat penting demi mencegah setiap potensi penyebaran Covid-19.
 
Mengutip dari laman kemenag.go.id, Kamis, 6 Mei 2021, bahwa telah terjadi peristiwa penyebaran Covid-19 yang diduga dari klaster Tarawih. Setelah ada di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, klaster baru kembali terjadi di Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Sragen.
 
 
 
Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali mengingatkan jajarannya untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi. 
 
"Masih terjadi peristiwa penyebaran Covid-19. Saya minta masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi panduan ibadah di bulan Ramadhan. Ini semua demi kemaslahatan bersama, agar setiap potensi penyebaran bisa diantisipasi dan diminimalisir," katanya.
 
"Saya minta jajaran Kemenag untuk terus sosialisasi, edukasi, sekaligus juga monitoring untuk memastikan panduan ibadah dilaksanakan dengan baik, serta berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, termasuk dengan aparat di wilayah masing-masing jika terdapat pelanggaran terhadap protokol kesehatan," tuturnya.
 
 
Menurut dia, Kementerian Agama sejak awal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. 
 
Edaran tersebut antara lain mengatur pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan salat fardu lima waktu, sholat Tarawih dan Witir, tadarus Alquran, iktikaf, dan Salat Idul Fitri dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala.
 
Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.
 
 
Protokol kesehatan, juga harus diterapkan dalam pelaksanaan pembayaran Zakat Fitrah. Jajaran Kemenag harus memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola ZIS untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzakki. 
 
Terkait takbiran, Menag minta agar itu hanya dilakukan di masjid/musala yang dihadiri oleh maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan menggunakan speaker internal. 
 
"Kemenag akan melaksanakan Takbiran Nasional secara virtual yang akan diselenggarakan bekerja sama dengan Badan Pengelola Masjid Istiqlal dengan melibatkan ormas Islam dan media nasional. Takbiran keliling dilarang," tutur Menag.
 
 
"Saya juga meminta seluruh penyuluh agama dan jajaran Kemenag untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar halalbihalal atau silaturahmi lebaran dilaksanakan di lingkungan keluarga inti dengan memperhatikan protokol kesehatan atau memaksimalkan fasilitas teknologi informasi (virtual)," katanya.*** 

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Twitter/@kemenag_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x