Hasil tersebut merupakan penilaian terhadap 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti tes wawasan kebangsaan yang merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga: Lambaikan Tangan Kepada Penggemar Seraya Menitikkan Air Mata, Ini Penjelasan Rosé BLACKPINK
Menurut Cahya H. Harefa, hal itu diatur melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Ia juga meminta media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK terkait dengan hasil tes wawasan kebangsaan tersebut.***