Kepolisian Diharapkan Menghormati Asas Praduga tak Bersalah Terhadap Munarman

- 29 April 2021, 11:17 WIB
Tangkapan layar penangkapan Munarman.
Tangkapan layar penangkapan Munarman. /DeskJabar/Istimewa/

DESKJABAR - Kepolisian diharapkan menaati dan menghormati asas praduga tidak bersalah saat menyelidiki kasus tindak pidana terorisme yang melibatkan Munarman, pengacara Rizieq Shihab serta eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), sebagai tersangka, kata salah satu petinggi PKS.

"Kami meminta aparat penyidik memastikan keadilan hukum bagi semua, di antaranya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," kata Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui Antara, di Jakarta, Rabu, 28 April 2021 malam.

Dilansir Antara pada Kamis, 29 April 2021, Aboe menyampaikan pernyataan itu saat diminta tanggapannya mengenai penangkapan Munarman di kediamannya oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4).

Baca Juga: Bantaran Parit di Cimekar, Bandung, Berpotensi Menjadi Pemandangan Indah Jika Bersih dan Asri

Terkait kasus itu, Aboe mengingatkan kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya agar proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Semua proses penyidikan (diharapkan) sesuai ketentuan dan tidak diskriminatif, dan semua prosesnya harus transparan dan akuntabel. PKS mendukung segala upaya pencegahan dan penghentian tindak pidana terorisme secara beradab dan sesuai prosedur," kata Aboe menambahkan.

Jangan berlebihan

Ia berpendapat badan-badan negara yang bertugas menanggulangi terorisme juga tidak boleh berlebihan menggunakan kewenangannya.

"Negara tidak boleh berlebihan apalagi (jika ada tindakan, Red) yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. Jadi kita serahkanlah ke penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik," ujar Sekretaris Jenderal PKS.

Baca Juga: Ternyata, Polri Sudah Tetapkan Munarman sebagai Tersangka Sejak 20 April

Dalam kesempatan itu, ia turut mengingatkan kepolisian dan seluruh pihak bahwa Indonesia adalah negara hukum.

"Terhadap kasus ini, penghormatan atas setiap proses hukum adalah keharusan bagi setiap warga negara, karena negara kita ini adalah negara hukum. Ini penting saya harus sampaikan, karena poin ini jangan sampai disalahpahami," ujar dia menegaskan.

Dalam sebuah rekaman video yang beredar luas di media-media nasional dan media sosial, terlihat  Munarman ditangkap oleh anggota Densus 88 dengan cara diseret paksa dari rumahnya. Munarman juga ditutup matanya oleh polisi saat tiba di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Kawasan Kota Tua Jakarta Kemungkinan Dikembalikan Namanya Menjadi Batavia

Terkait dengan cara-cara penangkapan itu, Aboe memilih tidak berkomentar.

"Untuk itu, saya no comment," kata dia.

Menurut tim kuasa hukum Munarman, Rabu (28/4), Munarman telah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme. Munarman saat ini mendekam di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Sementara itu dalam trending topic di Twitter, perbincangan soal pembersih WC yang disebut-sebut sebagai bahan peledak menjadi bahan pembicaraan hangat. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah