Polda NTT Amankan 3 Pengusaha Bahan Bangunan karena Memanfaatkan Bencana untuk Menaikkan Harga

- 8 April 2021, 21:58 WIB
 Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna B
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna B /Tribrata News/

DESKJABAR – Dirkrimsus Polda NTT menangkap 3 pengusaha bahan bangunan yang memanfaatkan momentum bencana yang tengah melanda sejumlah wilayah NTT, untuk menaikkan harga bahan bangunan.

Ketiganya diduga melanggar UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan ancaman hukuman penjara 5 bulan atau denda minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp25 miliar.

Penangkapan ketiga pelaku tersebut, sebagai tindak lanjut perintah kapolda NTT Irjen. Pol. Lotharia Latif, untuk menelusuri laporan warga soal adanya spekulan yang menaikkan harga bahan bangunan di Kota Kupang, saat warga menghadapi bencana banjir dan longsor.

Baca Juga: Menjelang Ramadhan 2021, Umat Islam Disarankan Memeriksa Kadar Gula dan Lemak , Ini Manfaatnya

Mengutip dari Tribratanews.polri.go.id, Kamis, 8 April 2021, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna B mengatakan bahwa ketiga pengusaha itu ditangkap pada pukul 14.00 WITA.

Tiga pelaku usaha itu, antara lain berinisial MM yang tokonya bernama UD SJL di jalan Lalamentik No 47, Oebobo dan Jalan. H.R Koro, Oepura Karena menjual paku payung dari harga normal Rp27.000 per kg menjadi Rp 45.000 per kg.

Pengusaha kedua berinisial NA dengan toko UD DP di Jalan Fektor Fonay di kelurahan Maulafa. Pelaku menjual seng dari harga normal Rp 53.000 per lembar menjadi Rp 68.000 per lembar.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan Tindak Tegas Transaksi Hasil Tangkapan Ikan di Luar TPI

Kemudian seng 0,30 Calisco dari harga normal Rp70.000 menjadi Rp90.000 per lembar, kemudian yang terakhir adalah paku payung dari harga awal Rp27.000 per kg menjadi Rp40.000 per kg.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah