Untuk Mendapatkan Izin Usaha UMKM Semakin Mudah, Gratis dan Bisa Online, Simak Tahapannya

- 25 Maret 2021, 21:54 WIB
Untuk mendaftarkan izin usaha UMKM kian mudah, gratis, dan online
Untuk mendaftarkan izin usaha UMKM kian mudah, gratis, dan online /Antara/

 

DESKJABAR – Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pelaku usaha mikro untuk memiliki izin usaha. Sebab, pelaku usaha mikro yang memiliki izin tak hanya memiliki kepastian hukum yang jelas, namun juga berkesempatan mendapatkan fasilitas atau bantuan dari pemerintah.

Apalagi Kemenkop UKM memastikan bahwa program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 akan dilanjutkan. Mereka akan mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per bulan.

Pendaftaran UMKM online 2021 semakin mudah, gratis dan bisa online. Simak cara daftar UMKM online 2021 berikut ini:

Baca Juga: Ambulans Pembawa Vaksin Mogok di Tengah Banjir, Petugas dan TNI Jalan Kaki Terjang Genangan Air

Login

  1. Login di OSS v1.1 melalui www.oss.o.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan, kemudian pilih:
  • Untuk skala usaha Mikro, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro
  • Untuk skala usaha Kecil, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Proses NIB dan Izin Usaha

  1. Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong dada formulir Data Profil. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
  2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha,lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut, klik tombol Simpan.

Kemudian klik tombol Selanjutnya,

(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).

Baca Juga: Bendungan Leuwikeris di Perbatasan Tasikmalaya-Ciamis Ditargetkan selesai 2022

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x