Pendaftaran PPDB Tahun 2024 Akan Segera Dibuka, 4 Jalur Inilah Wajib Dikenali Calon Peserta Didik Baru

29 Mei 2024, 09:45 WIB
Heri Antasari mengunjungi Disdukcapil kota Bogor memastikan kesiapan data menghadapi pendaftaran PPDB di kota Bogor Tahun 2024 /Instagram @pemkotbogor/

DESKJABAR - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA dalam waktu tidak lama lagi akan segera dibuka.

Sebelum mendaftar PPDB Tahun 2024, alangkah baiknya para calon siswa SD,SMP, dan SMA dan para orang tua memahami terlebih dahulu jalur PPDB dan syarat untuk mendaftar masing - masing jalur.

Diketahui, Pendaftaran PPDB terbagi menjadi empat jalur. Adapun jalur - jalur pendaftaran tersebut antara lain;

  • Jalur Zonasi
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Perpindahan Tugas Orangtua
  • Jalur Prestasi

Baca Juga: SAH, PP Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Tapera, Ini Daftar Potongan Gaji Pekerja dan Manfaat Pembiayaan Tapera

Masing - masing jalur pendaftaran PPDB memiliki kriteria persyaratan yang berbeda - beda dan perlu dipahami oleh calon peserta didik dan para orangtua murid.

Berikut ini penjelasan 4 jalur pendaftaran PPDB tingkat SD, SMP, SMA Tahun 2024 yang bisa disimak di bawah ini ;

JALUR ZONASI

 

  • Ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan
  • Kuota minimal (a) 70 persen untuk Sekolah Dasar (SD) dan (b) 50 persen untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP dan Sekolah Menengah Atas (SMA)
  • Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK)
  • Apabila tidak memiliki KK, maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili

Baca Juga: Pro dan Kontra Tabungan Tapera di Tengah Masyarakat, Menteri PUPR Angkat Bicara, Begini Tanggapan Netizen !

JALUR PRESTASI     

  • Menggunakan rapor 5 semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor
  • Prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi dan Kabupaten/Kota
  • Tidak berlaku untuk SD

JALUR AFIRMASI

  • Khusus untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas
  • Kuota minimal 15 persen
  • Dibuktikan dengan kepesertaan dalam Program Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
  • Berdomisili di dalam / di luar wilayah zonasi sekolah
  • Diprioritaskan pada jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken PP Nomor 21/2024, Inilah Kategori Pekerja Yang Wajib dan Tidak Wajib Bayar Iuran Tapera

JALUR PERPINDAHAN ORANGTUA dan ANAK GURU

  • Dikhususkan untuk calon peserta didik yang orangtua atau walinya dipindah tugaskan serta anak dari guru
  • Kuota sebanyak 5 persen
  • Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan
  • Anak guru bisa mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar
  • Diprioritaskan pada jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah

Itulah informasi terkait pendaftaran PPDB Tahun 2024, atas penjelasan di atas semoga bermanfaat untuk calon peserta didik mapun para orangtua murid saat akan mendaftar ke jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA, selamat mendaftar, semoga berhasil.***

 

 

 

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler