DESKJABAR – Gaji ke 13 rencananya akan dicairkan pada Juni 2024. Hal ini berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang mengaturpencairan THR dan gaji ke 13. Gaji ke 13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.
Hal yang menarik, dalam penyaluran gaji ke 13 ini Menteri Keuangan menghentikan penyaluran gaji ke 13 untuk golongan PNS tertentu. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Lalu, berapa besaran gaji ke 13 yang akan diterima dan komponen apa saja?
Dalam beleid yang diteken Presiden Jokowi pada 13 Maret 2024, besaran gaji ke-13 PNS pada tahun ini diberikan dalam paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan PNS, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja
Namun dalam penyalurannya, ada golongan PNS tertentu yang tidak akan mendapatkannya alias harus gigit jari.
Golongan PNS Ini harus Gigit Jari
Mengutip dari kantor berita Antara yang melansir dari laman resmi kementerian keuangan menyebutkan bahwa ada golongan PNS tertentu yang secara resmi menghentikan pemberian Gaji ke 13 kepada golongan tersebut.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam penerima bonus ini.
Begitu juga dengan mereka yang diberikan tugas baik dalam atau luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya.
Ini sekaligus menjawab soal informasi yang beredar bahwa Kementerian Keuangan akan menghentikan penyaluran gaji ke 13.
Komponen Gaji ke 13 Apa Saja?
Seperti diketahui, pada 13 Maret 2024, Presiden Jokowi telah menandatangani beleid tentang pemberian gaji ke 13 bagi PNS.
Dalam beleid tersebut menyebutkan, besaran gaji ke-13 PNS pada tahun ini terdiri dari lima komponen pendapatan PNS, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: INILAH Proporsi dan Jadwal PPDB SD SMP SMA 2024 Kota Bandung, Akses PPDB sudah Diluncurkan
Adapun rincian gaji pokok PNS berdasarkan golonganny adalah sebagai berikut :
1.Golongan I :
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
2.Golongan II :
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
3.Golongan III :
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
4.Golongan IV :
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
***