DESKJABAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan yang kerap terjadi selama bulan Ramadhan, termasuk bulan Ramadhan 2024, seperti transfer dana dari pinjaman online (pinjol) atau penawaran diskon tak wajar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, modus penipuan di bulan Ramadhan itu akan meningkat karena melihat ada peningkatan kebutuhan dan keinginan dari masyarakat.
"Maka, kita harus hati-hati mewaspadai berbagai tren yang muncul," kata dia seperti dilansir Antara, Rabu, 20 Maret 2024.
Berdasarkan data OJK per 1 Januari 2023-26 Februari 2024, terdapat total 3.296 pengaduan entitas ilegal yang terdiri atas 3.121 terkait pinjol ilegal, 175 terkait investasi ilegal.
3 Modus penipuan saat Ramadhan
Berikut ini tiga modus penipuan yang kerap terjadi di bulan Ramadhan:
1. Transfer dana dari pinjol ilegal kepada orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman.
2. Penawaran promo atau diskon dengan harga yang tidak wajar, misalnya, paket umroh.
3. Pesan singkat tentang pengiriman parsel agar seseorang membuka atau mengunduh suatu dokumen atau aplikasi berbahaya.
Imbauan OJK untuk masyarakat
Berikut ini imbauan dari OJK untuk masyarakat:
1. Jangan mudah terpancing dengan beragam promo/diskon harga yang tidak masuk akal.
2. Jika mendapatkan transfer uang dari orang tak dikenal, jangan gunakan uang tersebut, melainkan cek dahulu ke bank.
3. Jangan sembarangan membuka atau mengunduh aplikasi dari pesan singkat tentang pengiriman parsel. Lebih baik abaikan.
Kanal pengaduan masyarakat ke OJK
Jika menemukan modus-modus tersebut, segera lapor melalui kanal berikut ini:
1. Telepon OJK 157
2. WhatsApp OJK 081 157 157 157
3. Surat elektronik konsumen@ojk.go.id
Demikian informasi 3 modus penipuan yang kerap terjadi saat bulan Ramadhan berikut imbauan dan kanal pengaduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).***