Palsukan Dokumen Agar Dapat 2.000 Ton Beras Bulog untuk Kepentingan Sendiri, AKL Jadi Tersangka

5 Maret 2024, 16:45 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi (tengah) memberikan keterangan soal pemalsuan dokumen 2.000 ton beras Bulog, di Medan, Senin 4 Maret 2024. /ANTARA/M. Sahbainy Nasution/

  DESKJABAR - Seorang pria berinisial AKL ditapkan sebagai tersangka pemalsu dokumen untuk mendapatkan sebanyak 2.000 ton beras komersil milik Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) setempat, oleh Kepolisan Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka AKL yakni menggunakan dokumen palsu dari kilang padi seseorang beranama Parino di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

"Dokumen ini digunakan AKL untuk mendapatkan beras komersil sebanyak 2.000 ton pada Februari 2024," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin 5 Maret 2024 sore.

Baca Juga: Makan Siang Gratis Gunakan Dana BOS? Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Akan Menolak!

"Kilang padi saudara Parino ini merupakan rekanan Bulog yang sudah terdaftar," tambah Hadi.

Setelah dikroscek, menurut Hadi, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Parino mengaku tidak mengeluarkan dokumen tersebut. "Jadi, tanda tangan dokumen itu dipalsukan, ini masih kita dalami," katanya.

Kemudian setelah diselidiki lebih lanjut, tersangka AKL tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang penggilingan padi, sedangkan prosedurnya untuk mendapatkan beras itu harus memiliki penggilingan padi.

Setelah itu, Hadi mengatakan tersangka yang merupakan distributor gula dan beras tersebut menyalurkan beras 2.000 ton itu ke wilayah Riau maupun ke Pulau Jawa.

"Barang kali yang bersangkutan memiliki pangsa pasar di Riau dan Pulau Jawa, akhirnya dia membawa atau mendistribusikan beras tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Usul Uang Makan Siang Gratis Diberikan ke Orang Tua Murid: Menu Sesuai Selera Anak

Hadi mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dan atau Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

Atau Pasal 62 (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 263, Pasal 266 KHUPidana juncto Pasal 55, Pasal 56 KHUPidana.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler