Pro Kontra, KUA Jadi Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama, Menag Yaqut Punya Alasan Khusus

1 Maret 2024, 11:45 WIB
Menang Yaqut Cholil Qoumas memberikan alasan mengenai gagasan menjadikan KUA sebagai pusat pencatatan nikah semua agama. Gagasan tersebut menuai pro dan kontra /Instagram @ gusyaqut /

DESKJABAR - Pro kontra Kantor Urusan Agama  (KUA) menjadi tempat pencatatan nikah semua agama atau menjadi pusat layanan semua agama, Menag Yaqut Cholil Qoumas punya alasan khusus.

Belakangan ini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memiliki gagasan menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah semua agama dan ini menjadi pro kontra di kalangan masyarakat.

Baca Juga: AMALAN yang Dicontohkan Rasulullah SAW Sebelum Sholat Jumat, Salah Satunya Diutamakan Berpakaian Warna Putih

Ada yang mendukung gagasan KUA dijadikan sebagai tempat pencatatan nikah semua agama tetapi ada juga yang kontra dan menganggap bahwa kebijakan tersebut bisa membuat kekacauan di kalangan masyarakat.

Menang Yaqut Cholil Qoumas memiliki alasan khusus kenapa mengeluarkan gagasan KUA menjadi tempat pencatatan nikah semua agama atau KUA menjadi pusat layanan keagamaan.

Beri Kemudahan Masyarakat

Kata Menang Yaqut Cholil Qoumas gagasan tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan oleh pemerintah khususnya masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan keagamaan tersebut.

"Intinya, Kemenag RI berkeinginan menjadikan KUA sebagai pusat layanan semua agama untuk memudahkan masyarakat yang selama ini punya keterbatasan memperoleh akses," kata Menang Yaqut Cholil Qoumas dilansir DeskJabar dari laman Kemenag Jumat 1 Maret 2024.

Menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, masyarakat non muslim selama ini melakukan pencatatan nikah dilakukan di Dukcapil. Padahal Dukcapil adanya di pusat Kota Kabupaten.

Artinya masyarakat non muslim harus datang ke pusat Kota Kabupaten hanya untuk melakukan pencatatan nikah. Padahal jaraknya sangat jauh sehingga bisa menyita waktu dan berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan.

"Bayangkan berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan. Nah, kita bantu dengan KUA yang kita jadikan hub (pusat pelayanan) atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hub untuk dukcapil," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

MoU Dengan Kemendagri

Untuk itu kata Menang Yaqut Cholil Qoumas harus ada perubahan UU No 24 Tahun 2014 tentang administrasi kependudukan. Di mana salah satunya berkaitan dengan pencatatan nikah.

Hanya saja jika perubahan pada UU No 24 Tahun 2014 sulit dilakukan, maka solusinya kata Menag Yaqut Cholil Qoumas pihaknya akan menawarkan MoU dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pencatatan nikah.

Baca Juga: KAPAN Mudik Gratis Lebaran 2024 Digelar? Motor Diangkut Gratis, Simak Jadwal Pendaftaran dan Keberangkatannya

Layanan di KUA kata Menang Yaqut Cholil Qoumas tidak hanya terbatas pada layanan pernikahan saja, tetapi juga banyak layanan lainnya yang bisa didapat oleh umat di KUA.

Gagasan tersebut intinya untuk memberikan kemudahan kepada pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan juga mengakomodir keperluan masyarakat di daerah.

Kata Menag Yaqut Cholil Qoumas gagasan menjadikan KUA sebagai pusat pencatatan nikah agar semua warga negara mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan layanan dari negara.

Warga negara berbagai latar belakang agama harus bisa mendapatkan perlakuan yang sama. Dan pihak Kemendagri atau pemerintah bisa lebih simpel atau sederhana dalam administrasi pernikahan, perceraian, talak dan rujuk.

Pemerintah akan lebih mudah dalam memberikan layanan kepada masyarakat jika data yang dimiliki oleh pemerintah itu lengkap dan terbarukan. Dan salah satu bisa dengan memanfaatkan KUA sebagai pusat layanan semua agama.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Hidayat Nur Wahid mengatakan rencana menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah semua agama bisa menimbulkan masalah sosial dan psikologis di kalangan non - muslim.

Pasalnya pencatatan nikah yang berlaku di Indonesia sejak Indonesia merdeka adalah KUA bagi umat muslim dan bagi non - muslim pencatatan nikah dilakukan di Pencatatan Sipil. Dan ini sudah berjalan baik dan tidak ada masalah atau pun penolakan.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler